Batas akhir penghentian siaran TV Analog atau ASO (Analog Switch Off) dan peralihan menjadi siaran TV Digital pada tanggal 2 November 2022 makin dekat. ASO tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kunci sukses implementasi ASO adalah sinergi multipihak dan pelaksanaan di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
“Karena ini amanat UU, maka tidak ada pilihan lain selain diimplementasikan dengan semua konsekuensi. Saya meminta untuk setiap pihak saling bekerja sama,” tandas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Diskusi Publik Virtual dengan tema “Dukung Era Baru TV Digital: Jabodetabek Siap ASO, di Jakarta Pusat, Jumat (19/08/2022).
Menkominfo menyatakan jika ASO Jabodetabek berlangsung baik akan memberikan implikasi besar, pada industri broadcast nasional. “Market size Jabodetabek paling besar, akan memberikan implikasi besar, pada industri broadcast nasional,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPR Republik Indonesia Meutya Viada Hafid menekankan arti penting sinergitas dan peran LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) mendukung implementasi ASO.
“Pasti, yang kita perlukan adalah sinergitas. Kita senang bisa duduk bersama, pemerintah, DPR, Pemda, LPP maupun swasta. Peran pentingnya pemerintah dalam melaksanakan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan yang terlibat. Proses migrasi ke siaran TV Digital merupakan hal besar,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPR menyatakan peran penting Lembaga Penyiaran Swasta dalam menyukseskan keberhasilan ASO. Peran itu berkaitan dengan pemenuhan komitmen untuk memberikan bantuan STB untuk Rumah Tangga Miskin (RTM).
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang diwakili Sekretaris Daerah Provonsi DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan dukungan pelaksanaan ASO di DKI Jakarta. “Jadi siaran TV Analog menjadi siaran TV Digital adalah keniscayaan. Pemerintah DKI Jakarta memberikan dukungan maksimal,” kata Marullah.
Pelaksanakan ASO di Jabodetabek Secara Multiple
“ASO ini, termasuk yang akan dilaksanakan di Jabodetabek berjalan secara multiple. Multiple ASO adalah pelaksanaan ASO yang secara terus menerus. Mulai dari 30 April 2022 sampai dengan 2 November 2022,” jelas Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo, Ismail.
Dijelaskannya, multiple ASO berarti syarat menghentikan siaran tv analog di suatu wilayah mendasarkan pada pertama di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan STB bagi RTM di wilayah tersebut.
Baca: Biaya Migrasi ke TV Digital Mahal, Perlu Insentif untuk Penyelenggara Multipleksing














