PT Danareksa berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri yang modern, smart, and green sesuai tata kelola lingkungan atau ESG (Environmental, Social, and Governance).
Direktur Utama Holding Danareksa Arisudono Soerono mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus dalam memperbaiki pengelolaan limbah di kawasan industri. “Penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan smart, modern, dan green berbasiskan prinsip-prinsip ESG. Dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai green industrial zones akan memperkuat daya saing dalam menangkap peluang investasi di Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/08/2022).
PT Danareksa merupakan induk dari 10 BUMN dimana enam anggota holding merupakan sub-klaster Kawasan Industri, yakni PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
Untuk meningkatkan pemahaman tentang penanganan lingkungan yang lebih luas bagi anggota holding, Danareksa juga aktif menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar berbagai forum grup diskusi.
Direktur Investasi Danareksa Chris Soemijantoro mengatakan, “Kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan sehingga dapat diidentifikasi fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah serta sampah tersebut agar dapat menjadi peluang ekonomi sirkuler.”
Sinergi dengan pihak-pihak terkait, diharapkan bisa membuat pengelolaan limbah dan sampah berorientasi kepada paradigma bahwa limbah dan sampah merupakan sumber daya yang bisa dikelola atau diolah menjadi produk inovatif sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zone.
Pengelolaan limbah di Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) sejak Februari 2021 lalu, menggantikan PP No. 27 Tahun 2012 yang rinci mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Chris menyatakan maka penting untuk anggota holding sub-klaster Kawasan Industri untuk mengidentifikasi jenis limbah industri yang dihasilkan agar dapat menghasilkan produk yang bermanfaat. Penyelesaian permasalahan limbah dan sampah harus dilakukan bersama-sama antar anggota Holding Danareksa.














