Posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal serangan siber berfungsi sebagai pengawas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 maka teknis penanganan serangan siber merupakan kewenangan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
“Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kementerian Kominfo.Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis dari Badan Siber Sandi Negara,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate di DPR RI, Rabu, 7 September 2022.
Ia menyatakan bahwa Kementerian Kominfo dalam situasi serangan siber berfungsi sebagai pengawas untuk para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca: Perbedaan Terminologi PSE dengan PMSE
“Terkait dengan tugas-tugas Kominfo dalam serangan siber adalah dalam kaitan memastikan compliance penyelenggara sistem elektronik. Apabila tidak commply dengan aturan maka mereka diberikan sanksi, untuk meneliti compliance-nya maka kami melakukan audit-audit yang dalam hal ini kewenangan itu masih terbatas di payung hukum yang ada,” kata Johnny.
Untuk itu Johnny dengan positif menyambut RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan menjadi regulasi yang berkekuatan tetap dan bisa memberikan tambahan modal untuk pemberian sanksi jika PSE ditemukan bersalah atas serangan siber.
Johnny juga menyebutkan alasan Kementerian Kominfo selalu menyampaikan perkembangan mengenai kebocoran data adalah demi transparansi kepada masyarakat luas dengan demikian masyarakat bisa mengetahui bahwa negara menangani masalah serangan siber tersebut.
Baca: Ini Pernyataan Kominfo Terkait Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat














