Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung disetujuinya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang. Menurutnya, regulasi tersebut memberi kepastian payung hukum dalam pengaturan tentang perlindungan data pribadi.
Menurut Apindo, isu cyber security menjadi kebutuhan dan isu sentral yang seharusnya menjadi perhatian perusahaan dan pemerintah. Maka pada bulan Oktober tahun ini, Apindo akan berkolaborasi dengan dengan beberapa perusahaan cyber security internasional untuk meningkatkan literasi dan studi kasus optimalisasi keamanan data.
“Buat perusahaan ini (UU PDP) adalah sesuatu yang berharga. Karena, informasi digital akan menjadi tulang punggung perekonomian,” kata Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media nasional, Selasa (20/09/2022).
Menurutnya, terkait adanya pengaturan sanksi administratif dan sanksi pidana, hal itu merupakan ranah pemerintah untuk membuat regulasi yang menjamin kepastian hukum. “Secara umum, memberikan sentimen positif agar dunia usaha bisa lebih proper dan memberikan kenyamanan buat masyarakat luas,” tutur Ajib.
Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, pengenaan sanksi administratif diatur pada pasal 57. Sementara, ketentuan pidana diatur pada pasal 67 sampai pasal 73.














