PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah menghadirkan fitur pembiayaan cicil kendaraan bermotor listrik untuk membantu dan memudahkan masyarakat memiliki kendaraan listrik.
Fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik itu untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Program Pegadaian Syariah ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
“Kami berharap produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah dalam keterangan tertulis, 17/01/2023.
Pembiayaan cicil kendaraan dapat diakses di seluruh gerai Pegadaian syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia. Untuk proses pengajuan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.
Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan).
Baca: Aplikasi SAPA Pegadaian Diluncurkan untuk Menangani Keluhan Pelanggan














