Mengutip informasi di laman dukcapil.kemendagri.go.id, syarat untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD), yakni harus memiliki KTP-el, email, dan ponsel pintar berbasis android.
Cara pembuatan IKD, pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
Selanjutnya, buka aplikasi dan lakukan pengisian NIK, email dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
Setelah melakukan pengambilan foto, kemudian pilih pindai kode QR (kode QR didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Aktivasi IKD pun selesai dilakukan.














