Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerapkan interkoneksi data dan informasi (interoperabilitas) dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Hal itu sebagai salah satu syarat pendukung terbentuknya efektivitas tata kelola pemerintahan, khusunya dalam bidang pertanahan dan tata ruang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah memiliki sistem digital dan proses bisnis yang jelas dalam menyuguhkan pelayanan di bidang agraria dan tata ruang bagi masyarakat.
“Saya lihat ada keseriusan dari Kementerian ATR/BPN untuk mentransformasi layanan secara digital. Di kantor ini sudah ada sistem dan proses bisnisnya. Tidak harus membuat aplikasi baru, jadi tinggal mengintegrasikan,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN, di Jakarta Pusat, Selasa (07/03/2023).
Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan SPBE. Anas mengatakan penyelenggaraan SPBE dan interkoneksi data akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. Karena fakta di lapangan menunjukkan setidaknya terdapat 27.000 aplikasi yang menyulitkan pengguna layanan.
“Digitalisasi layanan pertanahan dan tata ruang akan sangat baik lagi kalau bisa diintegrasikan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mengintegrasikan berbagai layanan di bidang pertanahan dan tata ruang,” pungkas Anas.
Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN dibuka oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Mengusung tema Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, rapat tersebut mengundang jajaran di lingkup Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Baca: Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Digitalisasi Sistem Administrasi Pertanahan














