Berdasarkan data Interpol Cyber Assessment (Report 2021) selama periode Januari-September 2020 terdapat 2,7 juta serangan ransomware yang terdeteksi di negara-negara ASEAN. Indonesia sendiri berada di peringkat teratas dengan 1,3 juta kasus.
Selain itu, kebocoran data akibat kejahatan siber juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dunia hingga USD 5 triliun pada tahun 2024. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi melalui jaminan keamanan digital dan pelindungan privasi.
Sebagai tonggak awal, Pemerintah telah mengesahkan landasan hukum keamanan atas data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022.
“Saya ingin mengajak kita semua terutama para peserta Summit untuk bersama-sama mendukung ketahanan siber dan perlindungan data dalam rangka akselerasi transformasi digital guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Mari kita bersama-sama mewujudkan ekosistem digital yang inklusif, kondusif, dan berkelanjutan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara Web-Summit DataSecureAI 2023, dari Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).
Perkembangan transformasi digital terlihat dari geliat ekonomi digital, dimana di tahun 2022, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara, yakni sebesar USD 77 miliar. Nilai tersebut setara dengan 40% pangsa pasar ekonomi internet ASEAN. Urgensi dari transformasi digital juga kian diperkuat dengan prediksi potensi nilai ekonomi digital Indonesia yang akan mampu mencapai USD 130 miliar di tahun 2025.
Baca: Kemenkominfo Gelar Diskusi Publik Lintas Sektor agar Penerapan UU PDP Efektif














