Sejumlah perusahaan di industri fintech P2P lending masih dalam pantauan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena adanya risiko kredit macet.
Berdasarkan catatan OJK per Maret 2023, TWP90 yang menjadi indikator kredit macet di fintech lending meningkat, baik secara tahunan maupun bulanan menjadi 2,81%. Pada periode sama tahun 2022 di level 2,32% dan bulan Februari 2023 di level 2,69%.
Jumlah perusahaan yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% juga mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang sebanyak 19 menjadi 23 perusahaan. Jumlah itu juga lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 21 perusahaan dalam pengawasan khusus.
Dikutip dari pemberitaan media nasional, 07/05/2023, Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengatakan meski ada kenaikan dari tingkat TWP90 tersebut, menurutnya secara industri itu masih tergolong baik mengingat di bawah standar OJK yaitu 5%.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini kondisi fintech P2P lending memang terbilang dinamis karena kondisi pasar. Artinya, TWP90 tiap perusahaan tak tentu selalu lebih buruk pada tiap bulannya.
“Beberapa faktor yang mempengaruhi TWP90 saat ini adalah kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet. Ditambah, kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman,” ujarnya.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Kuseryansyah kenaikan TWP90 saat ini terbilang hanya akan terjadi dalam jangka pendek. Sebabnya, ada beberapa sektor produktif yang memang terganggu oleh kondisi global.
Ia mengungapkan selama ini, fintech-fintech yang memiliki TWP90 lebih rendah biasanya yang menyalurkan pinjaman untuk sektor produktif dibandingkan untuk yang konsumtif.
Baca: OJK Dorong Fintech Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan














