Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan teknologi keuangan (fintech) berkontribusi optimal untuk mendongkrak tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sesuai target pemerintah sebesar 90 persen pada 2024.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pemaparan virtual di sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Bank Sentral ASEAN di Nusa Dua, Bali, Selasa, 28/02/2023.
“Kami mendukung peran fintech itu dengan meningkatkan aspek kehati-hatian mengingat situasi industri fintech yang berbeda dibandingkan beberapa waktu lalu,” tegasnya
Mahendra menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan teknologi keuangan digital banyak didukung aliran likuiditas di pasar modal dengan biaya rendah seiring kebijakan pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Namun, dalam satu tahun terakhir, tingkat suku bunga di Amerika Serikat dan Eropa meningkat tajam. Akibatnya, banyak investor perusahaan teknologi keuangan yang awalnya memiliki likuiditas berlebih, kini tak lagi memberikan dukungan dana.
Atas kondisi itu, perusahaan fintech kini berkompetisi mencari dana di pasar modal dengan keharusan meningkatkan tata kelola risiko, transparansi dan profitabilitas.
“Regulator termasuk OJK harus menjadi lebih waspada dalam menyeimbangkan dan menavigasi, yang lebih penting menjalankan prinsip prudential dari bank dan perusahaan keuangan dan saat yang sama juga untuk mengamankan stabilitas sistem keuangan,” tegasnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tingkat inklusi keuangan di Indonesia pada 2022 mencapai 85 persen atau naik dibandingkan 2019 mencapai 76 persen. Sedangkan, literasi atau pemahaman keuangan di Indonesia pada 2022 mencapai 49,6 persen atau meningkat dibandingkan 2019 mencapai 38 persen.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.
Salah satu penguatan dalam POJK itu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menciptakan atau menggunakan cara berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Baca: BI: “Penggunaan QRIS Sebagai Standar Pembayaran Nasional Meningkat Pesat”














