Ada enam tersangka yang telah ditetapkan dan ditangkap Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dalam kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).
Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Keenam tersangka itu dua di antaranya aparatur sipil negara (ASN), yakni inisal F selaku pegawai di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan A selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Berikutnya, empat dari pihak swasta, yakni P, D, E, P selaku pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wahyu mengungkapkan sementara dugaan kerugian negara di kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.
Baca juga: Menperin: Ada Tersangka Kasus Aturan IMEI














