Kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI) berkembang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menonaktifkan atau shutdown 191.995 ponsel.
“Ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas i-Phone, sejumlah 176.874,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Kasus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pelanggaran IMEI
Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun i-Phone. IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Adi Vivid mengatakan, proses pendaftaran atau registrasi IMEI pada ponsel hanya bisa dilakukan oleh operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191.995 handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.
Baca juga: Menperin: Ada Tersangka Kasus Aturan IMEI














