Sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per akhir Juli 2023. Upaya integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo usai acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu, 06/08/2023.
Ia mengajak wajib pajak untuk membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023 dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id.
Ditjen Pajak senantiasa berkoordinasi dengan perbankan khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena seluruh transaksi pajak terdapat di perbankan.
Diakui Sryo bahwa integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit membutuhkan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.
Ia menegaskan sebelum nantinya nomor NIK pada KTP dan Kartu Keluarga resmi menjadi nomor wajib pajak, DJP akan mensosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat semakin paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak.














