PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menyatakan hingga saat ini semua pelaku UMKM di Bukalapak berdomisili di dalam negeri sebagai sebuah platform marketplace.
“Bukalapak juga memperbolehkan pelapak untuk menentukan produk dan strategi penjualan masing-masing. Namun, Bukalapak tidak segan untuk menindak para pelapak yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan Bukalapak,” kata AVP of Media & Communications BUKA, Fairuza Ahmad Iqbal melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (050/8/2023).
Ia mengungkapkan bahwa penjual dalam negeri di lapak Bukalapak berandil meningkatkan pendapatan Bukalapak di semester I tahun ini.
Laporan keuangan per 30 Juni 2023 Bukalapak membukukan pendapatan sebesar Rp 2,18 triliun. Pendapatan tersebut tumbuh 28,97% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp 1,69 triliun di akhir Juni 2022.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Saat ini, maraknya penjualan secara cross border atau transaksi keuangan dimana pembayar dan penerima berada di wilayah negara yang berbeda baik di e-commerce maupun social commerce. Penjualan secara cross border ini dianggap merugikan UMKM.














