Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan Informasi Rencana Kota (IRK) 2.0 pada portal jakartasatu.jakarta.go.id bersamaan dengan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2023 pada Senin, 21/08/2023.
IRK baru dihadirkan dengan fitur-fitur yang lebih mudah. Fitur tersebut ditanamkan dalam SMART RDTR pada portal jakartasatu.jakarta.go.id.
Di portal tersebut, publik bisa mengakses secara mandiri dan bisa mengekplorasi rencana kota atau untuk kepentingan perizinan pemanfaatan ruang.
“Pemutakhiran sistem IRK diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengambil keputusan yang cerdas dengan dasar yang informatif mengenai penggunaan lahan mereka,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto dalam siaran pers, Senin (21/08/2023).
Heru menjelaskan, inisiasi ini bertujuan memperluas dan memperdalam akses masyarakat terhadap informasi ketentuan-ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2022.
“Pemutakhiran sistem dilakukan untuk memastikan IRK lebih dapat menjawab kebutuhan masyarakat, sejalan dengan peraturan RDTR terbaru,” imbuhnya.
Heru menegaskan, sistem yang lebih baik mampu memberikan informasi yang lebih spesifik, mengakomodasi kombinasi ketentuan yang lebih beragam. Seperti misalnya ketentuan pembangunan untuk hunian/rumah tinggal sesuai luas lahan pemohon dan jumlah lantai yang akan dibangun, ketentuan maksimal luas lantai rumah susun sesuai jaraknya dengan titik transit, ketentuan kegiatan yang diizinkan maupun yang tidak diizinkan.
Sementara, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang di Dinas CKTRP DKI Jakarta, Merry Morfosa mengharapkan pemutakhiran sistem IRK dapat mendorong masyarakat untuk mengambil keputusan yang cerdas dengan dasar yang informatif mengenai penggunaan lahannya.














