Kolaborasi dan sinergi pun menjadi kunci dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pelaksanaan SPBE, sesuai amanat Perpres SPBE harus dilaksanakan dengan mengedepankan beragam prinsip antara lain meliputi keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, serta interoperabiltas.
“Sehingga kolaborasi dan sinergisme tentu menjadi kunci dalam implementasi SPBE yang terpadu,” kata Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam Rapat Koordinasi Nasional Kolaborasi Implementasi SPBE Nasional di Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Ia pun menekankan dalam mempercepat implementasi SPBE, setiap kementerian dan lembaga memerlukan orkestrasi dengan kewenangan yang jelas, terarah dan terukur.
Salah satu yang dilakukan Kementerian Kominfo dengan melakukan integrasi dan menghadirkan interoperabilitas 2.700 ruang server atau pusat data dan 24.000 aplikasi yang dikelola oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Sekaligus memastikan kapasitas sumber daya masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan infrastruktur maupun sistem SPBE yang dibangun pemerintah,” ungkapnya.
Sebagai Chief of Technology Officer SPBE sesuai amanat Perpres SPBE dan Perpres Arsitektur SPBE, Kementerian Kominfo bertanggung jawab dalam penyelenggaraan infrastruktur SPBE dan koordinasi pembangunan serta pengembangan Aplikasi SPBE.
“Pelaksanaannya tentu akan dilakukan melalui koordinasi baik dengan KemenpanRB selaku koordinator SPBE, maupun kementerian atau lembaga yang mengampu layanan publik terkait,” ungkapnya.
Baca juga: Indonesia-Korea Mantapkan Kerjasama SPBE














