Jakarta, ItWorks- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengapresiasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang ikut melakukan evaluasi progres dukungan standardisasi instrumen terhadap pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas saat bertemu dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh Syaefudin Achmad untuk membahas evaluasi progres dukungan standardisasi instrumen SPBE.
Menteri Anas mengakui peran penting BSN dalam menjamin kelancaran implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.95/2018 tentang SPBE. “Kedepannya Kementerian PANRB dapat terus melibatkan BSN dalam pengembangan SPBE untuk memberikan dukungan terkait standardisasi,” ujar Menteri Anas dalam audiensi dengan Kepala BSN pada (26/03) dilansir dalam rilis pers Humas KemenPANRB, baru-baru ini.
Dukungan standardisasi instrumen SPBE yang tengah dilakukan oleh BSN adalah melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Sejumlah SNI sudah kita susun, diantaranya terkait dengan manajemen risiko, sistem keamanan informasi dan layanan teknologi informasi, dan lain-lain,” terang Kepals BSN Kukuh.
Pasal 46 dalam Perpres No.95/2018 tentang SPBE mengatur tentang manajemen SPBE agar berpedoman pada SNI. Terdapat delapan manajemen SPBE yang harus diterapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/pemerintah daerah. Delapan manajemen tersebut adalah manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen asset TIK, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, serta manajemen layanan SPBE.
Kepala BSN turut melaporkan progres akreditasi terhadap lembaga-lembaga sertifikasi yang kedepan akan melakukan sertifikasi terutama untuk mendukung SPBE. Standar-standar terkait SPBE memerlukan proses sertifikasi jika diterapkan ke organisasi atau lembaga pemerintah. Undang-Undang No.20/2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian mengamanatkan bahwa sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh BSN melalui komite akreditasi nasional. (AC)














