Jakarta, ItWorks- Terkait dengan kegiatan perdagangan aset kripto pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK yang dilakukan 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik. Hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan dan OJK sedang memproses 14 calon pedagang aset kripto baru.
Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai alat investasi sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, kian berkembang luas di masyarakat sebagai obyek perdagangan yang kian menarik. Terlihat dari respons pasar dan tingginya minat pelaku usaha di bidang ini.
Berkaitan dengan kegiatan perdagangan aset kripto pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK, OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru.
Hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
Demikian terungkap dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini terkait “Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK)”, yang dilansir dalam rilis pers, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, di Jakarta, belum lama ini.
Disebutkan, selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun. Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik.
Kemudian Pada tanggal 11 Februari 2025, OJK telah menetapkan Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Working Group OJK dan Bappebti ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.
“Working Group OJK dan Bappebti memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi dari Tim Transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK,” terangnya.
Selanjutnya, untuk mendukung penguatan sektor IAKD yang berkelanjutan, saat ini sedang dilakukan kajian dan disusun Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. Kajian pedoman dilakukan dengan dukungan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital. (AC)














