ItWorks.id- Di tengah derasnya arus digitalisasi, Pengadilan Agama (PA) Semarang menegaskan komitmen sebagai pionir penerapan teknologi informasi dalam layanan publik peradilan. Ketua PA Semarang, Nur Lailah Ahmad, menegaskan implementasi dan inovasi TI bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi inti dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, efisien, dan responsif.
“Kami ingin setiap warga yang datang ke PA Semarang merasakan pelayanan modern, mudah diakses, dan aman. Teknologi bukan menggantikan manusia, tetapi memperkuat kinerja kami,” ujar Nur Lailah Ahmad dalam wawancara penjurian TOP Digital Awards 2025 yang digelar Majalah IT Works secara daring pada (06/11/2025).
Dalam konteks Kota Semarang yang memiliki 16 kecamatan dan 177 kelurahan dengan penduduk sekitar 1,7 juta jiwa, penerapan sistem digital menjadi solusi penting untuk menjangkau masyarakat luas tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Transformasi Layanan Publik Berbasis Aplikasi
PA Semarang telah mengembangkan sederet aplikasi yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Salah satu terobosan utama adalah SIGEMAS, sistem gugatan elektronik untuk mempermudah masyarakat membuat dan mendaftarkan gugatan secara daring.
“Dulu prosesnya memakan waktu berjam-jam di kantor. Sekarang, cukup beberapa klik di komputer atau ponsel, gugatan sudah masuk ke sistem kami,” jelas Nur Lailah.
Selain itu, layanan e-Saksi memungkinkan pendaftaran saksi secara online sebelum sidang, meningkatkan kecepatan administrasi dan akurasi data. Inovasi lain yang mendapat perhatian adalah ANTRIAN PRIORITAS, sistem antrian khusus bagi penyandang disabilitas dan lansia, serta SIDIRA, aplikasi untuk mendukung sidang inklusif bagi tunarungu dan tunawicara.
PA Semarang juga menambahkan fitur berbasis WhatsApp, SINOFITA, yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi perkara, notifikasi sidang, konsultasi, hingga pengaduan, cukup dari genggaman tangan.
Inovasi Internal Untuk Meningkatkan Kinerja
Tidak hanya layanan publik, transformasi digital juga menyasar proses internal. Misalnya, aplikasi WIKARSAmembantu evaluasi kinerja mediator nonhakim berdasarkan penilaian para pihak. “Ini memungkinkan kami memonitor kualitas mediasi secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, SIMED mempermudah pembuatan laporan hasil mediasi yang langsung terintegrasi dengan SIPP, sehingga panitera dan mediator bisa memantau proses perkara dengan lebih efisien.
Selain itu, PA Semarang rutin melakukan survei kepuasan masyarakat melalui aplikasi Survei Terpadu, yang membantu evaluasi kinerja petugas PTSP dan informasi. Hasilnya, pimpinan bisa merancang perbaikan layanan secara tepat sasaran.
Digitalisasi layanan tidak berarti mengabaikan keamanan. PA Semarang mengelola semua data di server lokal dengan hak akses ketat, dilengkapi proteksi Cloudflare, Website Application Firewall (WAF), dan backup berkala melalui Nextcloud. “Keamanan data masyarakat adalah prioritas utama kami. Setiap akses ke sistem kami melewati lapisan keamanan berlapis, termasuk Two-Factor Authentication. Kami ingin masyarakat percaya bahwa data mereka aman,” ujar Nur Lailah.
Selain itu, pengembangan aplikasi selalu melalui proses analisis kebutuhan, uji coba, sosialisasi internal, hingga evaluasi berkelanjutan, memastikan inovasi tidak hanya berfungsi, tetapi juga diterima masyarakat.
Masterplan Digitalisasi Menuju Pengadilan Modern
PA Semarang memiliki roadmap digitalisasi yang jelas. Mulai dari pengembangan inovasi publik pada 2021, optimalisasi TI untuk kinerja pengadilan pada 2022, hingga digitalisasi layanan peradilan pada 2026. Setiap langkah dilengkapi monitoring dan evaluasi untuk memastikan inovasi berjalan efektif.
Beberapa layanan inovatif lainnya termasuk GO-ACORONA, layanan pengambilan akte cerai via Gojek, dan TAHUPETIS, mobil keliling untuk pengambilan produk pengadilan bagi masyarakat yang tidak bisa hadir ke kantor. Untuk kependudukan, layanan PACARBARU mempercepat perubahan status pernikahan di database Dukcapil bagi warga yang bercerai.
Dengan komitmen pada teknologi, inklusivitas, dan efisiensi, PA Semarang tidak hanya memenangkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2019, tetapi juga meraih Top Digital Award Bintang 5 pada 2024. Website resmi PA Semarang juga mendapatkan nilai maksimal setiap triwulan dari PTA Semarang.“Kita ingin menjadi contoh bagi pengadilan lain di Jawa Tengah. Layanan digital bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan,” pungkasnya. (Abi Abdul Jabbar)














