Aplikasi Grok AI diblokir atau diputus aksesnya sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia. Pemutusan akses sementara ini dilakukan buntut dari dimanfaatkannya aplikasi Grok AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” demikian pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid seperti dilansir Komdigi.go.id, Sabtu (10/1/2026).
Lebih lanjut, Meutya, menyatakan bahwasanya Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tandasnya.
Adapun dasar hukum dari pemutusan akses sementara aplikasi Grok adalah Pasal 9 dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.














