ItWorks.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi tata kelola infrastruktur pasar keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Kebijakan baru ini dirancang untuk memperkokoh peran ketiga lembaga tersebut sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan OJK. Penguatan tata kelola dinilai krusial seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perluasan mandat dan aktivitas SRO menuntut standar tata kelola dan manajemen risiko yang semakin tinggi. “Penerbitan POJK 31/2025 merupakan langkah OJK untuk memastikan seluruh kegiatan usaha SRO, baik kegiatan utama maupun jasa lainnya, dijalankan dengan prinsip tata kelola yang kuat, terukur, dan akuntabel, sejalan dengan perannya yang semakin strategis di pasar keuangan,” ujar Ismail dalam rilis pers (13/01/2026), di Jakarta.
Dalam beberapa tahun terakhir, cakupan aktivitas SRO memang semakin meluas. Selain perdagangan efek, SRO kini terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon, berperan sebagai central counterparty di pasar uang dan valuta asing, menyelenggarakan derivatif keuangan berbasis efek, hingga menjadi penyelenggara sistem pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.
Menurut Ismail, dinamika tersebut memerlukan penguatan tata kelola yang komprehensif agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Dengan kerangka pengaturan yang baru, OJK berharap risiko operasional, risiko konflik kepentingan, hingga risiko sistemik dapat dikelola secara lebih efektif.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci berbagai aspek penting tata kelola SRO, mulai dari tugas dan tanggung jawab direksi serta dewan komisaris, peran dan fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, hingga penerapan audit internal dan eksternal.
Selain itu, aturan ini juga menekankan penguatan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal, penyelenggaraan teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi dan investasi, serta penyusunan rencana strategis. Aspek strategi anti-fraud dan anti-penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga mekanisme penanganan pengaduan turut menjadi bagian dari pengaturan.“Dengan tata kelola yang lebih kuat dan menyeluruh, OJK berharap SRO mampu menjalankan fungsinya secara profesional dan independen, sekaligus menjaga kepercayaan pelaku pasar dan masyarakat,” kata Ismail.
Meski berlaku sejak diundangkan, POJK 31/2025 memberikan masa transisi untuk pemenuhan ketentuan tertentu, khususnya Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, yang wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.














