ItWorks.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar dan meningkatkan daya tarik investasi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyampaikan, reformasi tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.
Menurut Hasan, kebijakan ini selaras dengan praktik terbaik global dan diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar, kualitas pembentukan harga saham, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan dilansir dalam rilis pers (02/04/2026), di Jakarta.
BEI telah memberlakukan aturan baru free float efektif 31 Maret 2026, termasuk penguatan tata kelola perusahaan dan kewajiban keterbukaan informasi. Sementara itu, implementasi HSC akan memberikan informasi kepada publik terkait konsentrasi kepemilikan saham pada perusahaan tercatat guna meningkatkan perlindungan investor.
Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk investasi seperti ETF emas dan program investasi ritel PINTAR Reksa Dana. Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum di sektor pasar modal.
OJK menegaskan langkah reformasi dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.














