Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) tengah mengembangkan aplikasi umum layanan informasi publik nasional guna memudahkan penyandang disabilitas dalam mencari informasi publik. Aplikasi ini nantinya terintegrasi melalui info.go.id yang dilengkapi dengan beragam fitur.
“Fitur-fitur ini adalah komitmen dari Kominfo untuk memberikan akses informasi dan komunikasi publik yang ramah untuk penyandang disabilitas. Kominfo menyediakan akses tersebut di layanan informasi melalui info.go.id,” kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama dalam Workshop Mewujudkan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta Pusat, Kamis, 11/05/2023.
Dalam aplikasi berbasis web itu ada fitur untuk memperbesar teks, memperkecil teks, kemudian juga ada suara, serta juga bisa mengatur rata kiri-rata kanan.
“Fitur itu memudahkan bagi disleksia, dan juga untuk berbagai macam ragam dari disabilitas dan itu kita kenalkan dalam acara pagi ini,” jelasnya
Menurut Direktur Hasyim Gautama, layanan komunikasi dan informasi publik yang inklusif dan mudah diakses merupakan hal yang krusial saat ini. Oleh karena itu, keberadaan layanan informasi publik menjadi acuan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid.
”Selain itu, juga menjadi penyediaan informasi publik yang mudah diakses. Oleh karena itu, Kominfo terus mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dan komunikasi publik oleh badan publik,” tandasnya.
Diharapkan keberadaan aplikasi umum ini dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk membangun aplikasi sejenis. “Sehingga dapat mengalokasikan sumber daya tersebut pada aspek lain yang membutuhkan,” ungkapnya.
Upaya lainnya dari Kementerian Kominfo untuk membuat kebijakan di bidang informasi dan komunikasi yang inklusif berupa rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang ramah Bagi Penyandang Disabilitas.
Penyusunan kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Pentingnya Kolaborasi untuk Hadirkan Kesetaraan Akses Literasi Digital bagi Penyandang Disabilitas