ItWorks.id- Otoritas Jasa Keuangan menegaskan komitmennya memperkuat industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui empat pilar utama dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027, salah satunya akselerasi transformasi digital BPD agar mampu bersaing di tengah kompetisi industri perbankan nasional yang semakin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, industri BPD hingga Maret 2026 tetap mencatatkan kinerja solid dan resilien. Total aset BPD tercatat mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 26,19 persen.
“Otoritas Jasa Keuangan akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif,” kata Dian dalam keterangan resmi (21/05/2026), di Jakarta.
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD yaitu (1) Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, (2) Akselerasi Transformasi Digital BPD, (3) Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional, serta (4) Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.
Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap, diharapkan BPD dapat terus tumbuh secara prudent dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Setelah diterbitkan pada 2024, Roadmap BPD 2024-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan industri BPD. Salah satunya adalah penguatan daya saing BPD melalui implementasi ketentuan OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan industri perbankan.
Kebijakan ini telah mendorong pemenuhan modal inti BPD dari semula terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp3 triliun pada tahun 2019 menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024, yang semuanya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Hal ini sejalan dengan pilar 1 dalam Roadmap tersebut yaitu “Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD” dengan inisiatif “Mengakselerasi konsolidasi BPD dan penguatan KUB”. Adapun pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara bank induk dengan anggota KUB, sehingga peran BPD semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta sebagai agen pembangunan di daerah.
Dukung Kemajuan UMKM
Lebih lanjut, disebutkan, industri BPD terus menunjukkan dukungan terhadap penyaluran kredit kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2025 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dukungan BPD terhadap UMKM termasuk dalam pilar 3 Roadmap Penguatan BPD 2024-2027, yaitu Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional. Salah satu inisiatif dalam pilar tersebut yaitu “Meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif termasuk UMKM”.
Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan kredit UMKM di BPD menunjukkan tren yang sejalan dengan pertumbuhan kredit secara keseluruhan. Porsi kredit UMKM berada di kisaran 16–18 persen dari total kredit, dengan kualitas kredit yang relatif stabil dan terjaga, mencerminkan bahwa ekspansi kredit tetap diimbangi dengan pengelolaan kualitas aset yang baik.
OJK mengharapkan BPD mampu mengambil peran strategis dalam menstimulasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk memperkuat struktur ekonomi daerah, mengingat BPD memiliki kedekatan geografis dan kultural yang kuat untuk mengidentifikasi potensi unik di setiap wilayah. Langkah ini krusial agar daerah tidak hanya bergantung pada sektor komoditas tradisional, melainkan mampu beradaptasi dengan tren ekonomi global.
OJK juga senantiasa mendorong BPD untuk menjadi motor penggerak investasi pada sektor-sektor masa depan, seperti pengembangan ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, serta digitalisasi ekosistem pedesaan. Melalui penyaluran pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor baru ini, BPD tidak hanya memperluas portofolio kreditnya secara sehat, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi daerah.
Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit BPD meningkat dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 1,59 persen yoy. Pertumbuhan tersebut didukung kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Kualitas pembiayaan juga tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,26 persen dan NPL nett 1,27 persen. OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan ekspansi kredit BPD tetap berjalan secara prudent di tengah dinamika ekonomi.
Dalam implementasi roadmap, OJK juga menyoroti penguatan daya saing BPD melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum (MIM). Kebijakan itu berhasil menurunkan jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun dari 18 bank pada 2019 menjadi 10 BPD pada akhir 2024. Seluruh BPD tersebut juga telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Menurut OJK, pembentukan KUB diharapkan memperkuat resiliensi dan daya saing BPD melalui sinergi antara bank induk dan anggota KUB sehingga peran BPD sebagai agen pembangunan daerah semakin optimal. Selain itu, BPD juga terus didorong memperbesar pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM sesuai POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Dalam tiga tahun terakhir, porsi kredit UMKM di BPD berada di kisaran 16-18 persen dari total kredit dengan kualitas pembiayaan yang tetap terjaga. OJK berharap BPD mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru di daerah, termasuk melalui pembiayaan ekonomi hijau, hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, serta digitalisasi ekosistem pedesaan.














