Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) industri teknologi finansial (fintech) penyelenggara layanan pinjam meminjam peer to peer lending (P2P lending) akan menghadapi sejumlah tantangan di tahun 2021.
Pertama, fintech penyelenggara diwajibkan melapor mulai 1 April 2021. Ini untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme atau APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme).
“Tahun ini per 1 April 2021, ada kewajiban pelaporan atau penerapan APU PPT di industri fintech atau P2P lending untuk memastikan lingkungan fintech aman bagi pengguna,” kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar dalam diskusi virtual AdaKami, 17/02/2021.
Kedua, terkait pertumbuhan industri. Masih adanya pandemi COVID-19 sangat berpengaruh pada penyaluran di P2P lending. Data OJK menunjukan penyaluran pinjaman di P2P lending sempat mengalami penurunan pada awal pandemi, tepatnya April dan Mei 2020, namun kembali pulih mulai Agustus 2020.
“Meski kita optimis ke depan, di bulan Januari, Februari dan seterusnya ini, seiring dengan perekonomian nasional yang semakin membaik, maka industri P2P lending, pinjamannya juga semakin tinggi. Namun, tentu saja kemudian tidak 100 persen bisa sama dengan tahun-tahun sebelumnya dari sisi deretan pertumbuhannya,” ujar Munawar.
Baca: OJK Ingatkan Maraknya Fintech Ilegal Di Tengah Pandemi Covid- 19
Ketiga, peningkatan kualitas, salah satunya credit scoring. “Data di OJK, pinjaman yang berhasil di-collect, tingkat keberhasilan pengembalian masih 95,22 persen. Berarti masih ada sekitar 4 persen yang masih macet. Langkah ke depan perlu upaya tingkat kemacetannya ini semakin ditekan,” harapnya.
Meski demikian, Munawar mengungkap, industri fintech sepanjang 2020 mengalami pertumbuhan di tengah tekanan pandemi COVID-19 meski tidak setinggi pada tahun-tahun sebelumnya,
“Dari sisi penyaluran pinjaman, industri fintech berhasil menyalurkan Rp74,41 triliun, artinya naik 26,47 persen year-on-year.”
“Kemudian dari sisi pertumbuhan memang menurun, tapi pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, atau pertumbuhan industri lainnya,” terang Munawar.
“Dari sisi jumlah pengguna, hingga saat ini terdapat 45 juta rekening pengguna dan 717 ribu rekening orang yang memberikan pinjaman atau lender,” tutupnya.
Baca: Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech P2P Lending Ilegal














