Jakarta, Itech – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pencapaian registrasi Kartu SIM prabayar, menjelang penutupan registrasi pada 28 Februari 2018.
Ahmad M. Ramli (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo) mengungkapkan total pelanggan registrasi kartu SIM yang telah mendaftar ulang mencapai lebih dari 226 juta pada 17 Februari 2018.
“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” kata Ramli.
Ramli pub menghimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir 28 Februari 2018. Karena, pada hari terakhir diprediksi akan terjadi lonjakan traffic luar biasa yang bisa saja dapat menyebabkan gagal registrasi.
“kalau registrasi dilakukan mendekati batas waktu akan menimbulkan gangguan lalu lintas data dan berpotensi bakal merugikan operator,” ujarnya.
Ramli juga menegaskan beberapa hal menjelang masa registrasi kartu SIM berakhir seperti
1. Pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Dijamin Aman
Ramli juga menjamin kalau data pribadi pelanggan yang sudah melakukan registrasi tidak akan disebar karena kerahasiaan data pelanggan dijamin oleh undang-undang. Setiap operator nomor telepon seluler wajib mematuhi undang-undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.
“Apalagi kalau operatornya berstandar ISO 27001 tentang menajemen informasi yang menjamin kerahasiaan data pelanggan,” ucap Ramli.
Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.