Jakarta, Itech – Kasus kebocoran 50 juta data pengguna Facebook cukup menggemparkan dunia karena data-data yang bocor berkontribusi untuk kemenangan Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat. Selain itu, Facebook telah gagal melindungi data privasi pengguna
Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika) telah menghubungi Facebook untuk mempertanyakan apakah pencurian 50 juta data pribadi tersebut termasuk data pengguna
di Indonesia.
“Hari ini kami. sudah meminta penjelasan ke Facebook. Apakah ada data pengguna di Indonesia yang termasuk dalam 50 juta data pribadi itu. Kami masih menunggu
keterangan dari Facebook,” katanya.
Insiden itu pun mendorong pemerintah untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kemarin di DPR sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang fokus pada perlindungan data pribadi. Kasus ini (Cambridge Analytical) bisa dijadikan justifikasi tambahan untuk mempercepat proses UU PDP,” katanya.
Panja Perlindungan Data Pribadi di Komisi I DPR RI dibentuk karena adanya kekhawatiran penyalahgunaan data pribadi dalam proses registrasi kartu SIM prabayar dengan
NIK dan KK. Periode registrasi sendiri sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Rudiantara mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membagi informasi pribadinya seperti data pribadi, nomor telepon dan alamat.
“Biasanya layanan Internet memang bertanya apakah ingin sinkronisasi akun dengan nomor telepon atau data pribadi lainnya. Kalau memang tidak perlu, jangan diserahkan,”
ucapnya.
Ia juga menegaskan kasus pencurian data di Indonesia tidak akan ditolerir karena Indonesia sudah memiliki payung hukum yakni UU ITE.
“Kalau kasus seperti itu terjadi di Indonesia kita punya UU ITE untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Bagi yang melanggar bisa terkena hukuman penjara 12
tahun dan denda Rp 12 miliar,” pungkasnya.














