Jakarta, ItWorks- Permintaan akan penyedia (vendor) yang berkualitas untuk Pengadaan Barang dan Jasa di jajaran instansi Pemerintah, masih menjadi kebutuhan utama dalam upaya menuju tatanan good corporate governance (tata kelola yang baik). Mengantisipasi hal itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dalam hal ini terus melakukan terobosan inovasi dan improvement (perbaikan), salah satunya adalah dengan melakukan pembaharuan dan pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi terbaru yaitu SPSE Versi 4.3 yang sudah diberlakukan sejak bulan September 2018 dan mulai diwajibkan untuk digunakan pada awal tahun 2019. Inovasi ini diharapkan bisa makin meningkatkan kinerja pengadaan barang jasa pemerintah di seluruh Tanah Air.
SPSE merupakan aplikasi e-Procurement untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) secara elektronik yang telah dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh para pihak pengadaan barang jasa pemerintah, instansi pemerintah baik itu kementerian, lembaga, serta perangkat daerah (K/L/PD) di seluruh Indonesia dalam mengeksekusi pengadaan secara elektronik. 
Aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan untuk melakukan efisiensi biaya pengadaan barang dan jasa secara nasional dengan menggunakan pendekatan berbasis elektronik yang transparan dan akuntabel serta mencakup keseluruhan dari proses pengadaan barang dan jasa terhadap suatu instansi pemerintah. Mulai dari proses awal perencanaan kebutuhan pengadaan hingga kepada proses akhir yaitu transaksi dimana barang dan jasa diperoleh oleh pihak instansi pemerintah dimaksud. SPSE diinstal pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP, Gatot Pambudhi, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang kian pesat belakangan ini, seperti fenomena Internet of Thing (IoT), big data, cloud computing yang kian berpengaruh didalam berbagai aktivitas saat ini, LKPP sebagai
lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan, pun tidak tinggal diam.
Salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan versi terbaru pada aplikasi SPSE serta penambahan feature menjadi lebih lengkap dari versi terdahulunya, yakni SPSE Versi 4.3, sesuai dengan Perpres No 16/2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta aturan turunannya. Inovasi tersebut dilakukan guna memenuhi tuntutan serta kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada. Sehingga, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah akan lebih cepat, mudah dan terpercaya.
Dengan kebijakan baru ini, maka seluruh LPSE baik di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota hingga tingkat kabupaten, mulai tahun 2019 wajib menggunakan aplikasi Versi SPSE 4.3, untuk seluruh pengadaan. Artinya, penggunaan SPSE 4.3 diwajibkan untuk semua pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah tahun anggaran 2019.“Tak bisa dihindari, teknologi informasi saat ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam berbagai aktivitas kita semua.
Hal ini juga telah membawa pengaruh di berbagai institusi dan lembaga pemerintah, di mana transformasi berbasis teknologi digital ini juga akan mampu memperbaiki sistem birokrasi, memudahkan prosedur, dan meningkatkan kinerja menjadi lebih responsif, efisien dan transparan. Nah, ini juga yang mendorong LKPP untuk terus melakukan inovasi.
Berdasarkan aturan Perpres sebelumnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah, “dapat” dilakukan secara elektronik. Dalam hal ini sifatnya masih optional. Dengan dikeluarkannya Perpres No. 16 tahun 2018, serta SPSE terutama Versi 4.3, di dalam peraturannya seluruh pengadaan barang dan jasa sudah tidak lagi terdapat kalimat “dapat dilakukan” secara elektronik, artinya, dengan hilangnya kalimat “dapat dilakukan” sebagaimana tertera pada Perpres sebelumnya merubah system pengadaan menjadi suatu keharusan, serta memiliki sifat mandatory, oleh karenanya seluruh pengadaan wajib melalui aplikasi berbasis elektronik,” ujarnya.
Ditambahkan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, LKPP juga sangat concern untuk menerapkan peraturan pendukung. Di antaranya Inpres No. 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanan PBJP (Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah), di mana sesuai Instruksi Kedua ayat 3 yakni “Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement).
Kedua, Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana Pasal 69 ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Ketiga Perpres No.54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Sasaran: Meningkatnya Independensi Transparansi dan Akuntabilitas Proses Pengadaan Barang dan Jasa. SPSE versi 4.3 yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan penyempurnaan dari SPSE versi sebelumnya dan telah resmi dirilis pada 4 September 2018 oleh LKPP pusat tidak lagi menggunakan kata “lelang”, namun menjadi “tender”. Kemudian, ”Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan)”, menjadi “Pokja Pemilihan”, serta beberapa perubahan lainnya.
Karena itu, agar dapat mengikuti serta memahami derap perubahan versi terbaru ini, LPSE juga harus segera menginstall SPSE Versi 4.3 Apalagi pada SPSE versi 4.3, juga terdapat beberapa proses bisnis yang telah diatur di dalam Perpres No. 16/2018, yang tidak didukung oleh SPSE versi sebelumnya. Misalnya terkait adanya tender cepat, sehingga untuk dapat mengikuti perkembangan baru ini, harus dilakukan update sesuai dengan SPSE versi terbaru. Jika ingin melakukan pembaruan atau update ke versi yang baru tersebut, LPSE bisa melakukan update mandiri melalui fitur Java Installation Manager (JAIM).
Namun perlu diketahui, aplikasi JAIM hanya bisa meng-update aplikasi SPSE saja, sehingga diperlukan sistem pendukung untuk mensupport proses penginstalan aplikasi SPSE ini. Selain itu, agar aplikasi JAIM dapat berjalan dengan lancar, harus dilakukan pembaruan teknologi postgreSQL 10 dan apache 2.4 pada server berbasis open source.
Tak hanya aspek teknis teknologinya saja, guna meningkatkan kualitas layanan, kapasitas dan keamanan informasi, LKPP menetapkan 17 standart yang harus dipenuhi setiap LPSE. Standar LPSE ini di antaranya mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. “Kita menginginkan sebuah proses yang semakin baik serta harus didukung seluruh pihak terkait. Standarisasi LPSE menjadi hal penting, sebagai indicator pelayan LPSE di seluruh Indonesia yang makin baik. Standardisasi juga bisa dijadikan tolak ukur bahwa LPSE sudah dapat mengelola proses dan servernya dengan baik,” ujarnya.
Diharapkan melalui inovasi-inovasi sebagai penanggung jawab pengadaan di kalangan pemerintah. Peluncuran aplikasi SPSE versi terbaru ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Deputi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 yang juga mengakomodir sejumlah aturan pendukungnya.
Adapun beberapa perubahan serta pembaruan pada aplikasi SPSE, 4.3 ini, mulai dari sisi bahasa, teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya. Misalnya dalam hal bahasa, untuk proses pengadaan, tidak lagi menggunakan kata “lelang”, namun menjadi “tender”. Kemudian, ”Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan)”, menjadi “Pokja Pemilihan”, serta beberapa perubahan lainnya.
Karena itu, agar dapat mengikuti serta memahami derap perubahan versi terbaru ini, LPSE juga harus segera menginstall SPSE Versi 4.3 Apalagi pada SPSE versi 4.3, juga terdapat beberapa proses bisnis yang telah diatur di dalam Perpres No. 16/2018, yang tidak didukung oleh SPSE versi sebelumnya. Misalnya terkait adanya tender cepat, sehingga untuk dapat mengikuti perkembangan baru ini, harus dilakukan update sesuai dengan SPSE versi terbaru.
Jika ingin melakukan pembaruan atau update ke versi yang baru tersebut, LPSE bisa melakukan update mandiri melalui fitur Java Installation Manager (JAIM). Namun perlu diketahui, aplikasi JAIM hanya bisa meng-update aplikasi SPSE saja, sehingga diperlukan sistem pendukung untuk mensupport proses penginstalan aplikasi SPSE ini.
Selain itu, agar aplikasi JAIM dapat berjalan dengan lancar, harus dilakukan pembaruan teknologi postgreSQL 10 dan apache 2.4 pada server berbasis open source. Tak hanya aspek teknis teknologinya saja, guna meningkatkan kualitas layanan, kapasitas dan keamanan informasi, LKPP menetapkan 17 standart yang harus dipenuhi setiap LPSE.
Standar LPSE ini di antaranya mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. “Kita menginginkan sebuah proses yang semakin baik serta harus didukung seluruh pihak terkait. Standarisasi LPSE menjadi hal penting, sebagai indicator pelayan LPSE di seluruh Indonesia yang makin baik. Standardisasi juga bisa dijadikan tolak ukur bahwa LPSE sudah dapat mengelola proses dan servernya dengan baik,” ujarnya.
Diharapkan melalui inovasi-inovasi baru ini, bisa lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga bisa menekan peluang terjadinya praktik KKN. “Pengembangan versi terbaru SPSE ini antara lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengadaan instansi Pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan kredibel,” ujar Gatot Pambudhi.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, SPSE Versi 4.3 sudah memiliki fitur terbaru serta ruang lingkup yang lebih luas dan lengkap,dibandingkan dengan versi terdahulunya. Mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia, hingga katalog elektronik (ecatalog). SPSE versi terbaru ini juga memiliki interkoneksi dengan sistem perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain yang terkait dengan SPSE.
Terdapat beberapa perubahan baru maupun Feature yang ada dalam aplikasi SPSE Versi 4.3. Adapun perubahan yang terjadi antara lain,
• Perubahan Istilah umum:
-ULP menjadi UKPBJ
– Lelang menjadi Tender
– Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan
– Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan
– K/L/D/I menjadi K/L/PD
• Jenis Kontrak
– Lump sum menjadi Lumsum
– Harga Satuan (tetap)
– Gabungan Lumsum dan Harga Satuan (tetap)
– Terima Jadi (tetap)
– Kontrak Payung (tetap)
– Waktu Penugasan (baru), mirip seperti Harga Satuan namun digunakan untuk konsultan yang ruang lingkup pekerjaannya belum dapat didefinisikan
• PPK menginput Persiapan Pengadaan
– Upload KAK/Spesifikasi
– Input HPS
– Input rancangan Kontrak
• Penambahan peran (role) Pengelola
Pengadaan (diperankan oleh
Kepala ULP)
– Pembagian paket pengadaan kepada Pokja Pemilihan
• Reverse Auction
– Tender Cepat
– Penyedia yang lulus teknis hanya 2
• Upload Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding untuk Konstruksi
Dengan pengembangan SPSE 4.3 untuk pengadaan Tahun Anggaran 2019, nantinya di dalam membuat pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam bentuk e-marketplace. Bahkan dalam Peraturan Presiden terbaru disebutkan bahwa Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dapat memanfaatkan e-marketplace yang meliputi katalog elektronik, toko daring, dan pemilihan penyedia. Terkait penyelenggaraan e-marketplace ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 70, yang mana e-marketplace ini merupakan pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahkan ke depan LKPP bertekad mengembangkan dan memiliki bentuk e-marketplace yang sangat besar di Indonesia yang akan mengubah wajah pengadaan pemerintah di masa depan. Seperti diketahui, partisipasi dunia usaha sebagai pen yedia barang untuk kebutuhan atau belanja pemerintah semakin tinggi. Hal ini bisa dilihat dari jumlah penyedia barang dan jasa yang terdaftar di dalam agregasi data penyedia, di mana pada tahun 2017 terdapat 242.204 penyedia dan terus meningkat hingga saat ini.
Sehingga untuk mendapatkan vendor atau penyedia yang tepat, membutuhkan strategi pencarian source yang baik pula. Dalam hal ini, LKPP mengembangkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau Vendor Management System, yakni aplikasi yang memuat data atau informasi kinerja (Profile) penyedia barang dan jasa. SIKaP yang merupakan aplikasi berbasis web memuat data atau informasi kinerja penyedia barang dan jasa. Profile
atau Informasi kinerja penyedia barang dan jasa meliputi data serta informasi mengenai identitas, kualifikasi, serta riwayat kinerja penyedia, termasuk kompetensi usaha yang dimilikinya.
Aplikasi ini juga untuk memudahkan segala proses penghitungan jumlah penyedia yang ada. Memudahkan proses pengolahan data penyedia agar bisa mendapatkan sistem dalam pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat. Dalam rangka implementasi SPSE Versi 4.3 yang sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah ini, termasuk Implementasi Cloud LPSE, LKPP sejak beberapa bulan lalu juga gencar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan Bimtek SPSE 4.3 di berbagai wilayah di seluruh Tanah Air. Meliputi wilayah Sumatera dari Sabang sampai dengan wilayah terujung Papua, Merauke.
Bahkan dalam kegiatan itu juga disinggung tentang inovasi yang terus dilakukan LKPP ke depannya. Misalnya untuk mendukung proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah akan diperkuat dengan penggunaan aplikasi big data dan data analyticnya. Bahkan untuk mendukung hal tersebut, LKPP juga sudah mengembangkan pembangunan cloud data center LPSE yang diperkuat dengan backup system (DRC) yang mumpuni untuk mendukung infrastruktur big data dalam penyediaan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti pencarian data dan informasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, monitoring dan evaluasi instrumen, market analysis, e-audit, e-arsip, dsb.
Dengan teknologi big data analytic ini, semua kebutuhan belanja setiap instansi, termasuk yang ada di daerah, bisa cepat diketahui dan dianalisa dengan dukungan aplikasi software digital. Bahkan agar lebih secured (aman), terkait pertukaran data dan informasi elektronik, termasuk transaksinya, kita juga mulai menjajaki penggunaan teknologi blockchain.
“Banyak kalangan yang mulai mempersiapkan diri memanfaatkan teknologi Blockchain yang juga telah digunakan di berbagai Negara, dalam rangka menyambut era revolusi industri 4.0. Untuk kedepannya pengadaan barang dan jasa kami juga telah rencanakan untuk dapat mulai menggunakan teknologi Blockchain. Hal ini sejalan dengan semangat inovasi yang akan terus kami lakukan,” katanya.
Blockchain dengan smart contract, dapat membuat proses bisnis dapat dilakukan secara otomatis, terdistribusi, dan aman. Sistem berbasis Blockchain ini telah membawa paradigma baru tentang sistem pencatatan transaksi yang lebih aman, tersebar, transparan, efisien,dan dapat dipercaya. “Kemudahan, kecepatan, dan keamanan yang ditawarkan Blockchain inilah yang nantinya akan mendorong LKPP untuk memanfaatkan teknologi ini. Teknologi Blockchain semacam buku besar bersama, sehingga nantinya semua pelaku pengadaan barang dan jasa di kalangan pemerintah dapat secara bersama menjadi peserta (partisipan) serta sama-sama memiliki kontrol serta akses,” ujarnya. (AC)
Informasi Lebih Lanjut Bisa akses
https://eproc.lkpp.go.id/
https://www.youtube.com/user/eprocLKPP
Kantor LKPP, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah
Lot. 11 B, Kuningan, Jakarta Selatan
P. (021) 2993 5577 | 144
F. (021) 2991 2451
E. helpdesk-lpse@lkpp.go.id














