Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan aplikasi BISA Pengadaan (Business Information and Supplier Platform) sebagai media promosi barang/jasa yang bisa digunakan pelaku usaha.
BISA Pengadaan, yang diluncurkan Selasa, 29/03/2022, merupakan aplikasi pengadaan barang/jasa non transaksional yang berfungsi sebagai media promosi barang/jasa para pelaku usaha yang berniat untuk memperluas pasar ke dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa menjelaskan latar belakang diluncurkannya aplikasi BISA Pengadaan, “Selama ini pengelola pengadaan masih kesulitan untuk melihat potensi pelaku usaha yang berjualan di pemerintah.”
“Melalui BISA Pengadaan, pengelola pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dapat dengan mudah memetakan pelaku usaha dan kemampuan produksinya sehingga bisa memilih barang/jasa terbaik sesuai kebutuhan,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 30/03/2022.
Baca: Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, LKPP Gelar Klinik Konsultasi
“Tentunya dengan catatan, para pelaku usaha rajin melakukan promosi dan mengupdate profil usahanya. Nanti, jika sudah bertambah besar, kita akan bantu channeling untuk kita dorong di pengadaan internasional,” tambah Sarah.
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan pengembangan BISA Pengadaan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar LKPP dapat memasukkan 1 juta UMKM ke dalam katalog elektronik (e-katalog).
”Kami juga telah melakukan transformasi pengadaan. Salah satunya dengan melakukan pemangkasan birokrasi prosedur penayangan Katalog Elektronik Nasional dari delapan menjadi hanya dua tahapan. Sehingga, proses yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan bisa selesai dalam satu hari,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan agar kemudahan tersebut jangan dimanfaatkan secara sembarangan oleh pelaku usaha karena bakal dikenai sanksi jika dilanggar.
Anas mengatakan, “Kita berikan kemudahan seluas-luasnya, tapi kita juga melakukan kontrol di ujung. Jika kedapatan melanggar dan misalkan barang yang dijual tidak sesuai akan mendapat sanksi langsung take down dari katalog.”














