Setelah ditolak masuk ke Filipina beberapa waktu lalu, Go-Jek mengajukan permohonan pertimbangan ulang ke pemerintah setempat terkait lisensi yang diperlukan untuk beroperasi di negara tersebut.
Namun, dalam perkembangan terbaru pekan ini, otoritas transportasi Filipina menyatakan telah kembali menolak permintaan atas lisensi tersebut. Sebabnya, Go-Jek dipandang masih belum memenuhi syarat kepemilikan lokal menurut regulasi Filipina.
“Mereka (Go-Jek) mengajukan mosi pertimbangan kembali, tapi gagal memperbaiki persyaratan kepemilikan oleh orang Filipina,” ujar Chairman Land Transportation Franchising and Regulatory Board Filipina (LTFRB), Martin Delgra seperti dikutip Reuters.
Baca: Meski Ditolak, Begini Cara Go-Jek Indonesia untuk Bisa Beroperasi di Filipina
Go-Jek berniat menggelar layanannya di Filipina lewat anak usaha bernama Velox Technology Philippines sebagai perusahaan transportasi jaringan (Transport Network Company/ TNC).
Namun, pemerintah Filipina memandang Velox tak memenuhi aturan negara tersebut yang mensyaratkan setidaknya 60 persen saham dimiliki oleh individu atau entitas dari Filipina.
Kepemilikan asing dibatasi hanya 40 persen. Sementara itu, 99,9 persen dari pemodal Velox South-East Asia Holdings diketahui merupakan orang Singapura. Seorang juru bicara Go-Jek menyatakan kecewa dengan keputusan LTFRB dan sedang berupaya “mencari opsi baru” untuk mendapatkan lisensi beroperasi di Filipina.
Awal tahun ini, setelah ditolak masuk, Go-Jek sempat mengakuisisi perusahaan start-up fintech Filipina bernama Coin.ph yang bergerak di sektor mobile payment.
Sejumlah layaan ride hailing sudah beroperasi di Filipina, namun pasaran didominasi oleh Grab yang memiliki market share domestik sebesar lebih dari 90 persen.














