Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang adakan sosialisasi dan pengenalan Aplikasi ASIAPP, akronim dari Aplikasi Sistem Informasi Antrian Permohonan Paspor di Hotel Karlita Kota Tegal, Kamis (3/9/2019).
Hadir sebagai peserta, para sekretaris daerah, Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Disdukcapil, Kepala Disnakerin, dan perusahaan penyedia TKI dan ABK se Karesidenan Pekalongan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Doni Alfisyahrin mengatakan, aplikasi ASIAPP menjadi upaya mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Doni, mereka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditipu lalu diperdagangkan akibat tidak membuat paspor sesuai prosedur.
Jika sudah menyalahi prosedur, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan perlindungan. Hadirnya aplikasi ASIAPP dimaksudkan untuk mencegah para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berusaha berangkat tanpa prosedur resmi.
“Dengan adanya aplikasi, petugas tidak akan memverifikasi secara manual.”
“Jika tidak memenuhi syarat, ditolak lalu diminta untuk dilengkapi dan diperbaiki,” katanya.
Doni menjelaskan, ada dua jenis permohonan dalam aplikasi ASIAPP. Pertama kategori umum, diperuntukan bagi mereka yang akan melakukan wisata, berobat, belajar, bisnis, hingga kunjungan keluarga.
Kedua, kategori khusus bagi permohonan yang ada penjaminnya. Seperti TKI, pelaut atau ABK, dan umroh. Mereka harus melampirkan dokumen tambahan. Menurut Doni, para TKI yang menggunakan paspor di kategori umum itu telah menyalahi prosedural. Mereka pun rentan untuk terkena TPPO.
“Selain memberikan efisiensi waktu kepada masyarakat, aplikasi ini juga untuk mencegah terjadi TPPO,” katanya.