Jakarta, ItWorks- Seringkali saat seseorang beraktivitas di dunia maya (internet), merasa bebas untuk mengekspresikan apa saja, seakan bebas tanpa batas. Padahal seperti halnya dunia nyata, apa yang dilakukan di dunia maya juga memiliki konsekuensi hukum.
Demikian diungkapkan Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiawan dalam acara “Ngobrol Dari Rumah bertajuk Literasi Digital Tugas Siapa?” yang dilakukan secara live streaming melalui Youtube dan Live UHF digital di INSPIRATV, (11/5/2020), pukul 20.00 WIB. Acara dipandu oleh Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia, Eris Munandar, dan juga menghadirkan Founder Of Sobat Cyber Indonesia Ali Akbar sebagai narasumber.
Dalam live talk show, sebagimana dilansir Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN melalui web resminya, dalam kesempatan itu Anton Setiawan menyatakan, berkat kemajuan interet, banyak aktivitas positif dapat dilakukan dengan memanfaatkan media sosial. Seperti aksi berdonasi, edukasi, pengawasan atau kontrol sosial dan lain sebagainya.
Namun di sisi lain, media sosial juga sering menjadi pemicu munculnya beragam persoalan negatif, seperti maraknya berita bohong, ujaran kebencian, hasutan, caci maki, dan adu domba yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan, serta ideologi bangsa. “ Karena itu, saya mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk lebih mengenali teknologi sebelum menggunakan teknologi tersebut,” katanya.
Menurutnya, hal-hal apa yang harus dikenali dalam teknologi, prinsip utama yang harus dilakukan antara lain harus mengenali media sosial apapun yang gunakan. Mengenali dari sisi teknologinya, konsekuensinya, mengenali fitur-fitur keamanan yang sudah disediakan dalam aplikasi seperti contoh Whatsapp.
“Bila saya perhatikan masih banyak masyarakat yang tidak tahu atau tidak mengaktifkan hal tersebut yang mengakibatkan akun WhatsApp dapat dibajak dan bisa dilakukan penipuan,” kata Anton.
Selain itu, ia juga mengatakan, untuk terhindar dari pelanggaran hukum, maka jangan melakukan sesuatu yang didunia nyata juga dilarang. Seperti berkata kasar, memberikan informasi yang tidak benar, dan lainnya. “Apapun yang di dunia nyata dilarang, maka di dunia siber-pun dilarang,” tegas Anton.
Diakui, seiring dengan derasnya arus informasi, masyarakat terkadang kebingungan, tidak mampu memilah dan menyeleksi informasi sehingga terkadang gagal memanfaatkan informasi yang sudah mereka peroleh. “Dilema penggunaan media sosial saat ini erat kaitannya dengan permasalahan tersebut, yaitu kabar bohong atau hoaks dan konten-konten yang tidak pantas. Padahal UU ITE dapat digunakan sebagai sebagai dasar hukum untuk memburu para pembuat dan penyebar hoaks.,” tukasnya.
Dalam kaitan ini, ia berharap semua pihak termasuk keluarga, dalam hal ini orangtua sebagai lingkup pendidikan pertama, harus dapat bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat lainnya untuk mengarahkan penggunaan media sosial oleh generasi muda. Masyarakat sebagai pengguna media sosial pun juga harus bisa mengedukasi diri untuk dapat menjadi konsumen media sosial yang melek media atau media literate.
“Mari kita sama-sama mengawal generasi muda kita dalam menggunakan media sosial, agar dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk dirinya, lingkungannya dan juga bagi transformasi digital bangsanya, sehingga Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju” tutup Anton. (AC)














