ItWorks- Mengantisipasi tingginya ancaman kejahatan siber yang menyasar platform e-commerce dan marketplace, Bukalapak terus berupaya meningkatkan sistem keamanan untuk melindungi pengguna dan pelanggan.
Meningkatnya belanja online di tengah pandemi Covid-19, di satu sisi juga dibuntuti meningkatnya ancaman kejahatan siber. Kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan online. Contoh kejahatan dunia maya yakni kasus pembobolan atau penipuan yang dilakukan oleh penjahat siber di situs – situs e-commerce dengan melakukan pencurian data pengguna (pelanggan).
Kasus pembobolan data oleh e-commerce juga menjadi perhatian yang terus diwaspadai BukaLapak. Sebagai situs online marketplace lokal terbesar di Indonesia, kasus pembobolan data membuat BukaLapak meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan standar keamanan layanan.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan terus meningkatkan keamanan dan sistem perlindungan data dari pengguna. Kami juga mengimbau pengguna agar tidak ragu atau takut melaporkan aktivitas yang dianggap tidak wajar. Misalnya meminta One-Time Password (OTP) atau meminta transaksi di luar platform,” ujar AVP of Customer Satisfaction Management Bukalapak Tine Ervina dalam diskusi Live Streaming Inspirato tentang “Peran E-commerce Menciptakan Pengalaman Belanja Online yang Aman” yang diadakan oleh Bukalapak, baru-baru ini.
Ditambahkan, terkait keamanan siber, pihaknya mengimbau kepada pelanaggan agar jika ada indikasi agar jangan takut segera melaporkan ke pihak Bukalapak untuk membantu memastikan solusinya. “Bukalapak akan sangat berterima kasih sekali dan akan langsung menindaklanjuti laporan itu,” tuturnya.
Dengan melapor lanjutnya, pengguna justru bisa terhindar dari aksi kejahatan lebih jauh. Sebab, jika terdapat aktivitas yang dirasa janggal oleh pengguna, pihaknya dapat memastikan terlebih dulu kejanggalan tersebut. “Kami melihat banyak orang yang lebih terlindungi karena mereka melaporkan secara dini. Jadi, kami bisa memastikan apabila ada pihak yang misalnya meminta OTP. Jangan sampai pengguna terjebak dalam modus semacam itu,”ujarnya.
Dikusi online ini menghadirkan narasumber dari BSSN, Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiyawan. Menurutnya, dalam membangun bisnis digital, kepercayaan pelanggan adalah nomor satu. Karena itu, setiap e-commerce platform harus menerapkan standar yang sudah ditetapkan seperti Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang bisa memberikan kenyamanan dan kepercayaan pelanggan.
Menurutnya, setiap platform e-comerce juga harus memiliki standar atau mekanisme terkait aduan pelanggan. Sehingga apabila terjadi tindak kejahatan, pelangan bisa segera melapor kepada penyedia platform yang bersangkutan. “Jika sudah masuk tindakan hukum, bisa dilaporkan kepada kepolisian,” tuturnya.
Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menjamin keamanan pada sistem mereka dan memastikan tata kelola yang baik, supaya dalam melakukan proses bisnisnya tidak melanggar aturan.
“Jika ada pelanggaran, pasti ada sanksi yang diberikan. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga penghapusan penyelenggaraan sesuai PP PSTE 100 ayat 2,” ujar Anton. (AC)














