Jakarta, ItWorks- Di tengah kondisi pandemi Covid-19, penerapan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu keharusan bagi instansi pemerintah. Dalam kaitan ini, BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang mengatur tentang kepemimpinan, perencanaan, organisasi, sumber daya, manajemen risiko, audit, perbaikan berkelanjutan, yang bisa melengkapi pelaksanaan SPBE .
“Kondisi pandemi Covid-19 mendorong instansi pemerintah untuk mempercepat penerapan SPBE. Dengan menerapkan SNI Sistem Manajemen Keamanan Informasi, akan bisa melengkapi pelaksanaan SPBE dalam rangka mendukung good corporate government yang bersih, tansparan, dan akuntabel,” ujar Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Puji Winarni dalam pernyataan pers yang dirilis, baru-baru ini, di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), indeks SPBE nasional mencapai nilai 2.18 dari skala 5. Hal ini menunjukkan tingkat kematangan SPBE masih rendah. Selain itu, terdapat kesenjangan yang cukup tinggi dalam tingkat kematangan SPBE antara instansi pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menjadi tantangan bersama bagi pemerintah Indonesia.
Beberapa langkah strategis perlu dilakukan agar untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Salah satunya, BSN bekerja sama dengan KemenPANRB mengadakan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik secara online. Bimbingan Teknis (Bimtek) ini membahas secara detail tentang tata cara melakukan penyusunan formulir manajemen risiko SPBE. Bimtek terbagi menjadi 2 gelombang, yaitu pada 7-9 Juli 2020 dan 21-23 Juli 2020.
“Bimtek ini merupakan salah satu langkah strategis yang diterapkan dalam rangka membangun pondasi untuk pelaksanaan SPBE baik di pusat maupun daerah,” ujar Puji Winarni.

Sementara itu, Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE KemenPANRB, Perwita Sari mengungkapkan bahwa saat ini pelaksanaan Perpres No.95 Tahun 2018 memiliki beberapa permasalahan dan peluang. Beberapa permasalahan diantaranya tata kelola yang tidak terpadu, penerapan layanan yang belum optimal, serta masih terbatasnya jumlah dan kompetensi SDM SPBE.
Hal tersebut dapat menyebabkan pemborosan anggaran, reputasi menurun, dan terganggunya pengoperasian TIK. Adapun beberapa peluang yang ada diantaranya, pemanfaatan teknologi mobile internet dan Internet of Thing, cloud computing, artificial intelligent, dan big data. peluang-peluang tersebut dapat memberikan kemudahan akses layanan, kemudahan integrasi layanan SPBE, kemudahan administrasi, serta memberikan dukungan penyusunan kebijakan.
Berdasarkan permasalahan dan peluang tersebut, serta untuk mewujudkan amanat Perpres No.95 Tahun 2018, KemenPANRB menerbitkan PermenPANRB No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Manajemen Risiko SPBE. Manajemen risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko SPBE. “SNI ISO/IEC 27001:2013 merupakan salah satu basis manajemen risiko yang dipakai,” ujar Perwita Sari.
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BSN, Slamet Aji Pamungkas menambahkan, penerapan SNI ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi telah terbukti in line dengan konsep SPBE. Pasalnya, dalam SNI ISO/IEC 27001:2013 mencakup tata kelola, kebijakan dan layanan, persis seperti SPBE. Salah satu yang diatur adalah perbaikan. Perbaikan berkelanjutan berarti siap untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.
“Pada tahun 2018, BSN mendapatkan penilaian SPBE sebesar 2.27, yang berarti nilai dibawah standar baik. Kemudian, setelah kami menerapkan SNI ISO/IEC 27001:2013, pada tahun 2019 nilai SPBE kami meningkat menjadi 3.99,” ujarnya.
Secara definisi, yang dimaksud dengan keamanan informasi adalah penjagaan/perlindungan terhadap Kerahasiaan (Confidentiality), Keutuhan (Integrity) dan Ketersediaan (Availability) atas informasi. Adapun yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) adalah sistem, metode untuk melindungi dan mengelola informasi berdasarkan pendekatan risiko yang sistematis, untuk menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, mengkaji, memelihara dan meningkatkan keamanan informasi. (AC)














