Meluruskan persepsi mengenai data pribadi, Menteri Kominfo menjelaskan perbedaan dari data umum dan data spesifik dalam data pribadi setiap orang.
“Agar tidak keliru tentang jenis data pribadi. Sebagai contoh kasus pembobolan data yang terjadi pada platform digital Tokopedia, bahwa ada data umum yang memang sudah berhasil diterobos, tetapi bukan data spesifik,” jelasnya dalam program Indonesia Bicara TVRI Nasional, Jakarta, Kamis (09/07/2020) malam.
Mengenai data umum, Menteri Johnny menyebutkannya data umum meliputi nama pengguna. “Data umum seperti nama, alamat, nomor telepon dan seterusnya itu bisa saja, tetapi setelah di dalami lebih lanjut data spesifik terkait dengan nomor rekening, kartu kredit, kartu debet, invoice-invoice itu masih aman,” ujarnya.
Menurut Menteri Kominfo, pihaknya telah mengingatkan kepada platform digital dan pelaku startup untuk menjaga agar potensi kebocoran data agar tidak mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi pengguna datanya atau platform.
“Kementerian Kominfo mengingatkan penyelenggara sistem elektronik untuk meningkatkan security sistemnya, menjaga keamanan datanya sehingga jangan sampai diterobos, karena ini kejar-kejaran antara tingkatan keamanan data dan di sisi yang lain kemampuan hacker juga meningkat,” tegasnya.
Guna menjaga dan mengimplementasikan regulasi, Kementerian Kominfo sebagai regulator juga edukator terus berkomitmen memberikan edukasi . Bahkan, menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo juga mengambil langkah-langkah melalui berbagai kebijakan untuk memastikan keamanan data pribadi warga negara, baik data pribadi di pemerintahan maupun di lembaga swasta.
“Kepada semua informasi yang masuk, Kominfo mengambil langkah koordinasi dan investigasi apa betul terjadi kebocoran data, dan apabila ada potensi kebocoran data maka melakukan audit terhadap data,” terangnya.
Baca: Menteri Kominfo: Soal PDP, Kebijakan Pemerintah Berbasis Data














