Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian dikutip dari laman Kementerian Kominfo, 17/05/2023.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
Dikutip dari pemberitaan media nasional, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Kejagung Menetapkan Tiga Tersangka Proyek Pembangunan BTS BAKTI Kominfo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi memaparkan peran yang dilakukan oleh Johnny. “Keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” katanya di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Menteri Kominfo Johnny G. Plate Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung














