Pandemi COVID-19 memiliki dampak luar biasa pada laju transformasi digital untuk bisnis di seluruh dunia. Tapi bagi banyak organisasi, ini berarti mereka harus cepat meluncurkan teknologi baru sebelum check and balances yang diperlukan bisa diterapkan.
Siaran Pers Microsoft, 24/12, mengutip survei yang dilakukan oleh firma hukum global, Baker McKenzie, lebih dari sepertiga bisnis mengatakan perusahaan mereka menerapkan teknologi baru tanpa memikirkan potensi risiko regulasi. Mungkin tidak mengherankan bahwa laju digitalisasi yang cepat telah meningkatkan risiko keterpaparan (exposure). Sudah 41 persen yang disurvei oleh Baker McKenzie mengatakan organisasi mereka telah menjadi sasaran penyelidikan penegakan hukum karena teknologi baru diterapkan dengan salah.
Baru awal tahun ini Undang-Undang Perlindungan Data Dubai International Financial Center (DIFC) mulai berlaku, memberikan peraturan baru seputar pemrosesan data pribadi. Undang-undang tersebut merupakan pendorong bagi undang-undang perlindungan data di kawasan Teluk, di mana Qatar sudah memiliki Undang-undang Privasi serta Perlindungan Data Pribadi dan Bahrain memiliki undang-undang privasi data.
Di Afrika, Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (POPI) mulai berlaku di Afrika Selatan mulai Juli 2021. Undang-undang tersebut mengatur bagaimana bisnis harus mengumpulkan, menangani dan menghapus data, Kalau tidak mengikuti peraturan ini, hukumannya bisa sampai R10 juta (US$ 652.609,50) atau maksimal 10 tahun penjara.
Lebih rumit lagi, petugas kepatuhan perusahaan yang menangani masalah ini harus memikul pengurangan anggaran, karena pada tahun 2020 banyak bisnis di bawah tekanan untuk mengurangi biaya.
Baca: Saat Ini, Informasi Rahasia Perusahaan Menghadapi Ancaman Yang Lebih Besar
Baca: 5 Perubahan Paradigma Keamanan Siber Menurut Microsoft














