Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dalam Dialog Interaktif “Tolak dan Waspada Hoaks”, dari ruang Media Center KPC PEN Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (26/01/2021), menyatakan, secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang.
“Artinya apa? Masyarakat hati-hati juga, apalagi kalau penyebaran hoaks ditemukenali secara sengaja sudah pasti kita mengetahuinya dan akan kita kejar. Tapi jika ada masyarakat yang tidak tahu namun ikut menyebarkan, itu juga merupakan tindakan yang berbahaya yang ada sanksinya,” tegasnya.
Apabila bersifat kesalahan informasi yang tidak sampai mengganggu ketertiban umum, menurut Dirjen Semuel, Kementerian Kominfo telah memberikan stempel hoaks dan kembali menyebarkan informasi mengenai kekeliruan itu pada masyarakat.
Selain itu, langkah lain yang diambil adalah dengan cara men-take down atau menghapus dari sosial media sebagai sumber penyebarannya itu.
“Tapi kalau sudah mengganggu ketertiban umum, bisa lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti. Saat ini sudah ada 104 kasus yang ditangani kepolisian terkait hoaks Covid-19 ini,” ungkapnya.
Baca:Maraknya Hoaks Jadi Tantangan Saat Pandemi Covid-19
Dalam sesi diskusi, Dirjen Aptika menyatakan dengan data-data log file mesin pengais yang dimilikinya, Kementerian Kominfo mampu mendeteksi siapa pelaku yang menggunggah konten hoaks pertama kalinya maupun melihat yang menjadi inisiatornya.
“Kan, digital itu ada timeline, per detik pun kami lihat. Jadi, nanti polisi nanti bisa mendalami lebih jauh lagi dari mana. Inilah memang keunggulan digital, sebenarnya sangat terbuka. Jadi, kalau ada masyarakat yang memakai nama palsu pun kita tahu karena kita bisa deteksi di mana keberadannya sampai bisa diproses di kepolisian karena punya barang bukti yang cukup sampai termasuk mengidentifikasi orang-orangnya,” jelasnya.
Dalam dialog yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemkominfo TV itu, Dirjen Semual menyampaikan apabila masyarakat memiliki keraguan terhadap satu sumber informasi, maka dapat melakukan pengecekan dan jika memperoleh kabar hoaks dapat segera melaporkan melalui laman trustpositif.kominfo.go.id.
“Banyak sekarang ini aplikasi ataupun media-media, organisasi seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) juga menyediakan cara untuk mengecek berita hoaks dan apabila masyarakat menanyakan langsung kita bisa melakukan verifikasi. Kami akan melakukan verifikasi dan nanti kita akan jawab mana yang hoaks dan tidak,” tandasnya.
Dialog Interaktif yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga turut menghadirkan Kepala Staf Kodim 0817/Gresik Mayor Infantri. Sugeng Riyadi; dan Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Septiaji Eko Nugroho.