ItWorks- Sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Daerah di wilayah Malang Raya, Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi rokok ilegal (SIROLEG) versi tahun 2021 sekaligus evaluasi penggunaan SIROLEG tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Muladi Seno menjelaskan aplikasi SIROLEG merupakan salah satu alat penyampaian informasi atau pelaporan melalui teknologi digital perihal adanya rokok ilegal yang telah digunakan Pemda Malang Raya sejak tahun 2020. Dikembangkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, aplikasi SIROLEG kini mendapat penyegaran di tahun 2021 ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.
“Aplikasi ini sangat membantu kinerja Bea Cukai khususnya Bea Cukai Malang dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujarnya dilansir dalam portal web Kantor Bea Cukai Pusat (11/2), di Jakarta .
Muladi menambahkan, dengan disosialisasikannya penggunaan aplikasi SIROLEG versi 2021 ini diharapkan ada sinergi positif dan efektif antara Pemda dan Bea Cukai. “Pelaporan pengumpulan informasi melalui SIROLEG juga bermanfaat bagi penilaian kinerja Pemda yang dihitung sesuai informasi yang masuk di aplikasi SIROLEG,” ungkap Muladi.
Tingkatkan Operasi
Ditempat terpisah, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Bea Cukai R Syarif Hidayat, mengatakan, mengawali tahun 2021 dan mengantisipasi beredarnya rokok ilegal sebagai dampak kebijakan tarif cukai 2021, Bea Cukai menggencarkan operasi untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal di tanah air. Bea Cukai di berbagai daerah melakukan operasi Gempur Rokok yang sudah dilakukan sejak 2018 dengan menindak beberapa upaya penyelundupan dengan berbagai modus.
Disebutkan, pada hari Senin, 8 Februari 2021, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah yang mengangkut rokok polos senilai Rp734,4 Juta. Sopir yang dibayar sebesar Rp14 Juta mengaku hanya diminta untuk membawa muatan berisi buah naga, salak, dan paket yang tidak diketahui isinya. Setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan paket yang tidak diketahui merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara yang berhasil dimankan diperkirakan mencapai Rp482,63 Juta.
Sementara itu, tim dari Kanwil Bea Cukai Banten melakukan tiga kali penindakan selama awal tahun 2021 ini. Penindakan pertama dilakukan atas pengiriman dengan menggunakan jasa kiriman. Dari hasil penindakan didapatkan 2 koli rokok ilegal dengan jumlah 48.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai. Informasi atas barang tersebut didapatkan bahwa ada upaya pengiriman menggunakan jasa kiriman dari Jawa Timur dengan tujuan Pandeglang. Tim yang menelusuri kemudian berkoordinasi dengan PJT terkait dan menemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tim Kanwil Bea Cukai Banten menindak minibus yang membawa 136.780 batang rokok illegal bernilai sekitar Rp 139.515.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 205.624.110 di Pintu Keluar Tol Merak. Informasi didapat dari hasil pengintaian yang menyebutkan akan adanya kegiatan pengiriman rokok illegal asal Jawa Timur menuju Lampung. Tim yang sudah bersiap kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri. Setelah dilakukan penindakan, didapati barang bukti beserta pelaku yang kemudian diamankan.
Pada minggu berikutnya, tim dari Kanwil Bea Cukai Banten kembali mendapatkan informasi adanya percobaan penyelundupan rokok ilegal yang akan menuju Sumatera. Tim P2 Kanwil Bea Cukai Banten kemudian berhasil melakukan penindakan pada sebuah Bus AKAP di sebuah Rumah Makan di Kota Cilegon. Dari penindakan tersebut didapatkan barang bukti berupa 28.000 batang SKM tanpa dilekati pita cukai. Dimana total perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp 28.560.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 16.612.960.
“Meskipun kita masih berada ditengah pandemi, Bea Cukai akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kami juga meminta masyarakat agar terus senantiasa menjadi mata dan telinga bagi segala hal ilegal yang terjadi di Lapangan,” Tutup Syarif. (AC)














