ItWorks- Di tengah pandemi Covid-19, emas ternyata menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat meskipun belum ada kepastian kualitas yang akan didapat oleh para pembeli. Karena itu, untuk memberikan jaminan akan kualitas produk emas, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8880:2020 barang-barang Emas.
Secara umum, terkadang secara kasat mata tidak bisa melihat secara jelas kebenaran jumlah kadar suatu emas yang dibelinya. Apalagi bagi masyarakat awam. Namun dengan ditetapkannya SNI 8880:2020, produk emas yang telah lolos sertifikasi SNI semakin memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan menjadi yakin dan percaya akan jaminan nilai kadar dan karat produk emas yang telah menerapkan SNI.
Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif – BSN, Hendro Kusumo di Jakarta pada Selasa (13/04/2021) menjelaskan, SNI 8880:2020 dengan judul ‘Barang-barang emas’ merupakan revisi dan penggabungan dari dua SNI yang sebelumnya telah ada, yaitu: SNI 13-3487-2005 Barang-barang emas dan SNI 13-3771-1995 Barang-barang emas muda.
“Revisi dan penggabungan SNI, karena usia SNI yang telah lama, dilakukan dengan merevisi klausul persyaratan mutu dan metode uji pembuktian kesesuaian terhadap parameter mutu, dimaksudkan karena adanya perkembangan teknologi, sehingga substansi SNI sebelumnya tidak sesuai lagi untuk menjadi sumber acuan dalam menguji,” ujarnya dilansir dalam siaran pers Humas BSN, baru-baru ini.
Disebutkan tujuan ditetapkannya SNI 8880:2020, adalah memberikan acuan produsen dalam memproduksi barang-barang emas yang sesuai dengan persyaratan standar, melindungi konsumen dalam mendapatkan barang-barang emas yang sesuai dengan standar yang berlaku serta memberikan acuan bagi laboratorium uji dalam melaksanakan pengujian kadar emas dalam barang-barang emas.
Standar yang disusun oleh Komite Teknis 39-01 Perumusan SNI Perhiasan ini menetapkan istilah dan definisi, persyaratan mutu, pengambilan contoh, metode uji, syarat lulus uji, dan penandaan barang-barang emas. Adapun definisi barang-barang emas menurut SNI 8880:2020 adalah barang-barang yang terbuat dari emas murni, paduan emas murni, dan/atau paduan emas murni yang dilapis rhodium atau logam mulia lainnya. Sementara itu emas murni adalah produk emas yang terbuat dari fine gold, sedangkan perhiasan emas adalah produk yang terbuat dari emas dan paduannya.
Adapun persyaratan mutu dalam SNI 8880:2020, terbagi berbagai macam tipe, mulai dari 8 karat hingga 24 karat, bahkan karat emas murni. Yang dimaksud karat disini adalah sistem pengukuran tingkat kemurnian emas, yang diukur berdasarkan jumlah persentase emas murni yang terkandung dalam suatu logam. Hendro mencontohkan, dengan jumlah karat emas 24, maka artinya kadar emas 99,90 % s/d 99,98 %, sementara bila karat emas 17, maka kadar emasnya adalah 70,83 % s/d 74,99 %.
Sementara, kadar emas murni adalah 24 karat. Setiap karat dari emas mengandung 1/24 dari keseluruhan. Misalnya, jika membeli cincin emas 22 karat, berarti kadar emasnya 91,67 % s/d 95,82 %, sementara bagian lainnya merupakan kandungan bahan lainnya, seperti tembaga, perak, platinum, dan jenis logam lainnya,” jelas Hendro. (AC)














