Jakarta, ItWorks- Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini terus berupaya mengembangkan perwakafan sebagai bagian dari fokus pengembangan dana sosial syariah di tanah air. Seiring dengan perkembangan transformasi digital, pembangunan ekosistem perwakafan nasional ini diharapkan juga memanfaatkan teknologi digital.
“Dalam sejumlah kesempatan, saya senantiasa menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan platform digital baik untuk peningkatan kesadaran berwakaf, untuk pengelolaan wakaf maupun pelaporan pemanfaatan wakaf,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Webinar Nasional Wakaf Produktif melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, (07/05) dilansir dalam portal web Kementerian Kominfo, baru-baru ini.
Melalui pemanfaatan teknologi digital tersebut, Wapres meyakini transparansi pengelolaan wakaf dan kredibilitas pengelola wakaf akan semakin meningkat. Pada Webinar yang mengusung tema “Era Baru Perwakafan Melalui Transformasi Digital dan Penguatan Ekosistem” ini, Wapres mengapresiasi upaya BWI yang telah mencanangkan program pengembangan perwakafan berbasis data dan transformasi digital dalam pengelolaan wakaf di Indonesia.
“Pemerintah juga berharap strategi Waqf Digital Ecosystem yang dikembangkan BWI akan dapat segera terimplementasi dengan baik,” ujarnya.
Melalui Waqf Digital Ecosystem ini, Wapres berharap berbagai sistem digital pengelolaan wakaf yang dilaksanakan oleh stakeholder di luar BWI dapat terhubung dan terintegrasi dengan sistem digital yang dimiliki oleh BWI.
“Dengan demikian diharapkan akan segera terwujud adanya Waqf Super Apps, di mana kita dapat mengaksesnya untuk mendapatkan berbagai informasi tentang wakaf, akses pelayanan online (pendaftaran, pelaporan, pengaduan kasus dan kerjasama), mendapatkan berbagai pilihan platform digital pengumpulan dana (digital fundrising) serta akan mendukung upaya pengembangan model wakaf lainnya ke depan,” paparnya.
Selain itu, menurut Wapres, upaya mewujudkan ekosistem perwakafan nasional tersebut juga memerlukan komitmen, kerjasama, dan dukungan dari seluruh pihak terkait. Untuk itu, ia berharap sinergi dan kolaborasi antara BWI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Bank Indonesia (BI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta berbagai pihak terkait lainnya ke depan dapat terus ditingkatkan.
“Berbagai upaya pengembangan perwakafan nasional yang dilakukan melalui sinergi dan kerjasama multipihak ini diharapkan dapat semakin meningkatkan peran wakaf sebagai sumber dana sosial syariah yang sangat potensial bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan potensi wakaf uang Indonesia dapat mencapai Rp. 180 triliun per tahun. Agar potensi tersebut dapat memberikan nilai manfaat lebih banyak, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, transformasi pengelolaan wakaf uang memerlukan nazir (penerima dan pengelola wakaf) yang kompeten dan berkualitas melalui dukungan teknologi digital. (AC)