Bank DKI mengimbau penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat memanfaatkan layanan transaksi non tunai melalui JakOne Mobile untuk melakukan transaksi. Demikian disampaikan Herry Djufraini, Sekretaris Perusahaan Bank DKI menanggapi pemberitaan padatnya antrian penarikan uang BST di ATM.
“Di tengah pandemi Covid-19, kami sangat menganjurkan kepada penerima BST agar dapat memanfaatkan layanan non tunai yang telah kami sediakan melalui JakOne Mobile, jadi tidak perlu ke ATM dan berkerumun yang dapat memicu penyebaran Covid-19,” pinta Herry dalam keterangan resminya, Selasa 20/7/2021.
Ia juga minta masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN ATM saat bertransaksi menggunakan mesin ATM.
JakOne Mobile merupakan aplikasi layanan keuangan yang terdiri dari berbagai fitur seperti mobile banking dan mobile wallet serta fitur scan to pay yang dapat dipergunakan untuk transaksi pembayaran kebutuhan sehari-hari melalui QR Code dengan lebih dari ribuan merchant yang telah bekerja sama.
JakOne Mobile dapat digunakan mempermudah berbagai keperluan transaksi perbankan mulai dari transfer antar rekening, pembayaran tagihan, belanja online, maupun pembelian e-wallet yang dapat dilakukan dimana dan kapan saja.
Untuk memberikan kemudahan bagi warga DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19, Pemprov DKI menyalurkan BST lewat transfer bank. Bank DKI bersama Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan BST kepada 1 juta Keluarga Penerima Manfaat pada 19 Juli 2021.
Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp 604 miliar untuk bantuan sosial tunai atau BST kepada 1 juta Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat selama PPKM darurat. Nilai BST kali ini mencapai Rp 600.000 per KK dari hasil rapelan penyaluran tahap 5 dan 6 yang sempat tertunda pada Mei-Juni 2021 lalu.
Dalam proses penyaluran BST ataupun program Pemprov DKI Jakarta lainnya seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KPDJ, KAJ, KPJ, Kartu Dasa Wisma ataupun Bantuan Sosial lain, seluruh Manajemen Bank DKI dan karyawan tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun.
“Bank DKI juga tidak pernah memungut biaya apapun (biaya administrasi, biaya transportasi dan biaya lainnya) dalam proses pendistribusian berbagai program Pemprov DKI Jakarta,” tegas Herry.
Baca: Dengan Digitalisasi, Bank DKI Bantu UMKM Bertahan di Masa Pandemi














