Pelayanan berbasis teknologi memudahkan para Wajib Pajak (WP) mendapatkan pelayanan di manapun mereka berada.
Memanfaatkan IT, para wajib pajak kapan saja bisa mengakses layanan pajak dan tidak perlu lagi melakukan perjalanan untuk pergi ke kantor pajak.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) IT Summit 2021 yang diselengarakan secara daring di Jakarta, 18/08/2021.
Menurutnya, kemudahan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
“Pelayanan berbasis teknologi tersebut merupakan salah satu inovasi DJP di bidang pelayanan kepada masyarakat atau WP agar tidak perlu bertatap muka saat melangsungkan kewajiban perpajakan,” kata Menkeu.
Baca: SPAN, Andalan DJPb untuk Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam kesempatan ini, ia juga menghimbau apabila memang harus bertatap muka, tentunya dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Ia pun senang karena DJP bisa terus meningkatkan dan mempertajam analisa di bidang penggalian potensi pajak dengan adanya teknologi digital.
“Berbagai transaksi yang didominasi dengan transaksi elektronik tentunya sangat menguntungkan lantaran seluruh data bisa tertangkap secara real-time,”
Menkeu juga mengingatkan agar DJP juga harus memiliki keahlian, kebijakan, dan kemampuan untuk melihat potensi pajak yang sah atau legitimate.
“Dengan demikian penggalian potensi pajak tetap dilakukan, namun pada saat yang sama tetap menjaga privasi atau kerahasiaan WP untuk meningkatkan kepercayaan publik pada DJP,” tegas Sri Mulyani.














