Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi salah satu bank mitra dalam implementasi aplikasi Perseroan Perorangan.
Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu Perseroan Perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia guna memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan dan menyampaikan laporan keuangan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam keterangannya, 10/10/2021, berharap aplikasi yang diluncurkan di Badung, Bali, Jumat (8/10) tersebut dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Aplikasi Perseroan Perorangan dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.
Melalui aplikasi Perseroan Perorangan, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran.
Selain itu, aplikasi Perseroan Perorangan juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Direktur Treasury & International BNI Henry Panjaitan menyampaikan bahwa BNI mendukung penuh peluncuran aplikasi Perseroan Perorangan dengan memberikan kemudahan pembayaran pendaftaran melalui berbagai e-channel BNI.
Selain itu, BNI senantiasa mendorong para wirausaha baru untuk terus meningkatkan kapabilitas, termasuk dalam hal digitalisasi untuk memperluas usahanya sampai mancanegara.
Baca: Kemensetneg – Kemenkumham Lakukan Proses Serah Terima Pengaksesan Sistem AHU Online














