Jakarta, ItWorks- Kemensetneg menginisiasi kerjasama dengan Kemenkumham untuk dapat melakukan akses data 400.000-an Perkumpulan, Perseroan Terbatas, dan Yayasan di Indonesia yang tercatat pada Sistem Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online).
Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah, Kemensetneg, M. Ari Setiawan melakukan serah terima User ID akses data sistem AHU Online bersama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerjasama dengan Ditjen AHU yang telah dilaksanakan pada 2 Agustus 2021.
“Dengan diterimanya User ID akses data sistem AHU Online dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, akan sangat memudahkan pelaksanaaan tugas Kementerian Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan teknis, administrasi dan analisis penyelenggaraan hubungan kelembagaan antara Presiden, Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden, dan/atau Menteri dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya,” ujarnya dirilis Humas Kemensetneg, baru-baru ini.
Disebutkan, dalam berbagai kesempatan, Menteri Sekretaris Negara selalu menanamkan arti penting dari inovasi dan meminta kepada seluruh jajaran di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk aktif berkolaborasi, bekerjasama, dan menghindari silo mentality serta mengembangkan cara-cara baru yang lebih mudah dalam rangka memperoleh hasil pekerjaan yang lebih baik.
Salah satu tantangan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan fungsi pemberian dukungan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri Sekretaris Negara, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri Sekretaris Negara adalah terbatasnya akses data terhadap 400.000an perkumpulan (organisasi kemasyarakatan) di Indonesia.
“Karena itu, Kemensetneg menginisiasi kerjasama dengan Kemenkumham untuk dapat melakukan akses data 400.000an Perkumpulan, Perseroan Terbatas, dan Yayasan di Indonesia yang tercatat pada Sistem Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online) ini, ujarnya.
Untuk mendukung kerja kolaboratif, akses data/informasi pada sistem AHU Online ini, jjuga akan dapat dimanfaatkan oleh unit kerja lain di lingkungan Kemensetneg yang membutuhkan data dan informasi mengenai lembaga non pemerintah. (AC)














