Otoritas Jasa Keuangan OJK mencatat fintech lending menjadi sektor yang paling banyak memiliki jumlah aduan di tahun 2021. Di tahun-tahun sebelumnya, sektor perbankan yang paling banyak diadukan, namun dari Januari 2021 sampai November 2021 berubah jadi fintech.
Demikian diungkapkan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam media gathering, Sabtu (04/12/2021).
Dari 50.413 pengaduan yang terkait ke fintech, OJK mencatat paling banyak pengaduan terkait perilaku debt collector terhadap nasabah.
Karena untuk aduan terkait fintech, ternyata perilaku debt collector yang menjadi paling banyak dikeluhkan maka Tirta menilai saat ini masih banyak masyarakat yang pinjam di pinjol ilegal.
Sementara itu, dari 49.205 aduan di perbankan, paling banyak terkait SLIK. “Banyak nasabah yang mengeluhkan skoring kreditnya yang masih buruk padahal cicilannya sudah dilunasi oleh nasabah,” tutur Tirta.
Mengutip data OJK, secara keseluruhan jumlah pengaduan di OJK sepanjang tahun ini hingga 25 November tercatat sudah mencapai 595.521 pengaduan. Adapun, capaian tersebut mengalami kenaikan sekitar 22 kali lipat dari tahun 2017 yang hanya mencapai 25.742 pengaduan.
Menurut Tirta, meningkatnya jumlah pengaduan ini, salah satunya karena saat ini makin mudah bagi masyarakat dalam melakukan pengaduan ke OJK. “Mengingat, tahun 2019, OJK mengubah nomor pengaduan ke 157 yang mudah diingat,” jelasnya.
Baca: Ini Faktor yang Bikin Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia














