Otoritas Jasa Keuangan memaparkan jumlah pengaduan konsumen sejak 1 Januari hingga 25 November 2021. Secara keseluruhan, terdapat 595.521 pengaduan konsumen kepada OJK sepanjang tahun ini, angka tersebut naik 22 kali lipat dari tahun 2017 yang sebanyak 25.742 pengaduan.
Dalam media Gathering di Bandung, Sabtu, 04/12/2021, Tirta Segara selaku anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK memerinci pengaduan yang diterima lembaganya.
“Urutan pertama, pengaduan mengenai layanan fintech yakni sebanyak 50.413 pengaduan. Itu terdiri dari aduan perilaku debt collector, legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk, restrukturisasi pinjaman online, keberatan biaya tambahan atau denda, serta penipuan.
Kedua, aduan mengenai layanan perbankan sebanyak 49.205 aduan berupa permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector, serta legalitas LJK dan produk.
Ketiga, aduan mengenai industri keuangan non bank (IKNB) pembiayaan tercatat sebanyak 25.072, yang terdiri atas permintaan informasi debitur, perilaku debt collector, restrukturisasi pembiayaan, penipuan, serta legalitas LJK dan produk.
Sementara untuk pengaduan mengenai layanan IKNB asuransi sebanyak 5.783, yang meliputi kesulitan klaim asuransi, produk atau layanan tidak sesuai penawaran, sengketa antar pihak, permintaan tindak lanjut pengaduan, serta legalitas LJK dan produk.
Pengaduan konsumen mengenai layanan pasar modal sebanyak 2.685, yang berisi pengaduan perizinan profesi dan jasa penunjang, gagal bayar, legalitas LJK dan produk, permintaan tindaklanjut pengaduan, dan sistem informasi pengaduan OJK (SIPO).
Baca: Apa Sektor Keuangan yang Jumlahnya Aduannya Paling Banyak di tahun 2021?














