Perbaikan tata kelola pengaduan masyarakat yang makin efektif dan efisien terus digalakkan oleh pemerintah. Salah satu wujud konkret upaya perbaikan tersebut adalah kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Ombudsman RI pada pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Kolaborasi lima instansi dalam membangun pengelolaan pengaduan yang tangkas dan responsif ini juga didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam kerangka koordinasi lintas instansi, Kemenko Polhukam memiliki fungsi simpul (hub) koordinasi pengelolaan pengaduan untuk instansi Kementerian dan Lembaga.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa mengapresiasi dan mendukung penguatan kerja sama lintas instansi dalam pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!. Menurutnya, integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat, membuatnya berjalan efektif, efisien, serta memberikan kemudahan penggunanya.
“Saya mempunyai keyakinan yang kuat bahwa melalui penandatanganan perjanjian kerja sama SP4N-LAPOR! ini akan semakin memperkuat keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sehingga dapat berhasil dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor sekaligus memberikan masukan bagi peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya saat memberikan sambutan pada pendatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi SP4N-LAPOR! secara daring, 11/02/2022.
Pada 9 September 2021 lalu, Kementerian PANRB menandatangani Nota Kesepahaman Sinergi SP4N-LAPOR! dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo untuk memperkuat eksistensi SP4N-LAPOR!. Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama SP4N-LAPOR! pada 9 Februari 2022 sebagai pedoman operasional bagi para pihak dalam melakukan koordinasi dan membangun sinergi kerja sama di antara para pihak dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Tujuan penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan SP4N-LAPOR dengan semangat efisiensi dan efektivitas guna mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Baca: Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR! Kini Dikelola 5 Instansi Pemerintah














