Pemerintah terus meningkatkan performa Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR!.
Setelah sebelumnya dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Ombudsman RI, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU SP4N-LAPOR! 2021-2026 dilakukan penguatan portal pengaduan ini dengan menambahkan dua instansi yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Penandatanganan MoU yang dilakukan secara virtual, Kamis, 09/09/2021, dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih. Acara penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam sambutannya mengharapkan agar kerja sama lima instansi ini dapat lebih membangun integrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat.
Menko Polhukam meyakini, melalui Penandatanganan MoU ini akan semakin memperkuat keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di samping itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam penyampaian aduan dapat memacu instansi pemerintah untuk mewujudkan penanganan pengaduan menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian penyelesaian.
Senada, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga menyambut baik penandatanganan MoU. Menurutnya, kerja sama ini searah dengan core values ASN pada poin kolaborasi. Pengelolaan pengaduan memiliki arti penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar pelayanan.
Pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! merupakan pintu utama dan cerminan baik buruknya kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan prima merupakan suatu cerminan tercapainya core values ASN: BerAKHLAK, sebagai fondasi budaya kerja bagi seluruh ASN di Indonesia. Tujuan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024 diperlukan peran Kemendagri dan Kemkominfo. Kemendagri mengoordinasikan pelaksanaan SP4N-LAPOR! pada pemerintah daerah, sedangkan Kemkominfo berperan melaksanakan optimalisasi teknologi informasi pada portal ini.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemerintah daerah untuk mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik sebagai bagian dari percepatan penerapan SPBE.
Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah perlu untuk terus mengevaluasi keefektifan portal ini. “KSP akan selalu melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut pengaduan program prioritas nasional dan isu strategis,” ujar Moeldoko.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya pengembangan SP4N-LAPOR!.
Baca: Evaluasi SP4N LAPOR Keterlibatan APIP Harus Dioptimalkan














