Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah. Sedangkan untuk Dinas Pendidikan memakai MARKAS.
Aplikasi itu dirancang sebagai aplikasi tunggal serta integrasi integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah atau Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Agar sekolah dapat menggunakan ARKAS, dinas pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih dahulu. “Untuk mengakses MARKAS, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dalam siaran pers, 15/02/2022.
Lalu, dinas pendidikan dapat memilih tombol “Login Dinas”, pilih “Daftar” dan registrasi sesuai dengan data yang diminta. Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan.
Sekolah dapat mengunduh dan mengakses ARKAS juga dengan cepat dan mudah. “Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Mendikbudristek.
Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih “Unduhan” dan klik “Unduh”. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan ARKAS pun siap digunakan.
Ketentuan terkait ARKAS dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. ARKAS/MARKAS akan digunakan pada tahun 2023.
Sebagai informasi, pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2022 ini masih melalui portal bop.kemdikbud.go.id.














